Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Ahli Hukum Pidana Ungkap Pentingnya Penyidikan Pidana Asal Terkait Temuan Emas di Rumah Febrie

Uria KilaDiterbitkan 21 Agu 2026 - 10.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ahli Hukum Pidana Ungkap Pentingnya Penyidikan Pidana Asal Terkait Temuan Emas di Rumah Febrie
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menghadirkan pandangan ahli terkait pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, memberikan keterangannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Dalam kesempatan tersebut, ahli mengungkap pentingnya penyidikan pidana asal terkait temuan emas di rumah Febrie yang berlokasi di Sentul.

Mahrus Ali, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, menitikberatkan penjelasannya pada urgensi penyidikan Tindak Pidana Asal (TPA) dalam penanganan kasus TPPU. Menurut Mahrus, penyidik memiliki kewajiban untuk memperjelas status kepemilikan dan asal-usul dari emas yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie. Penelusuran terhadap tindak pidana asal dinilai perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum status emas tersebut dapat dipastikan.

Baca Juga

Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi

Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi

Ia menguraikan bahwa penyidikan pidana asal sangat krusial untuk memastikan apakah harta kekayaan yang diduga sebagai hasil kejahatan tersebut memang benar-benar dimiliki oleh pelaku. Mahrus mengingatkan bahwa unsur objektif dari TPPU tetap sama, yakni harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai kasus TPPU seharusnya belum ada sebelum tindak pidana asal dari kasus tersebut dapat dijelaskan secara terang benderang.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil gugatan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah mengenai tidak adanya tindak pidana asal dalam perkara TPPU ini. Tim hukum Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah secara tegas mencantumkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan TPPU tidak perlu menunggu proses pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.

Baca Juga

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di Bali

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di Bali

Menurut penjelasan tim hukum Kejagung, bagian diktum menimbang huruf b pada surat penetapan tersangka telah menyatakan secara tegas bahwa perkara yang sedang disidik merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dokumen penetapan tersangka tersebut mencantumkan bahwa tindak pidana asal dalam perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Bantahan ini disampaikan oleh tim hukum Kejagung untuk merespons dalil gugatan dalam sidang praperadilan tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Siapkan Anggaran Insentif Motor Listrik Rp3 Triliun, Target Penyaluran September 2026Karya Kreatif Indonesia 2026, Sinergi Bank Indonesia Mendorong UMKMAncaman Konsekuensi Ekonomi Berat dari AS untuk Negara yang Membantu IranKapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan TersembunyiPolisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di BaliPenyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau Berhasil DigagalkanBSI Dorong Penerapan Penjaminan Simpanan Emas dalam Ekosistem Bullion BankRencana Bank Syariah Indonesia (BRIS) Kembangkan Produk ETF Emas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap