Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menghadirkan pandangan ahli terkait pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, memberikan keterangannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Dalam kesempatan tersebut, ahli mengungkap pentingnya penyidikan pidana asal terkait temuan emas di rumah Febrie yang berlokasi di Sentul.
Mahrus Ali, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, menitikberatkan penjelasannya pada urgensi penyidikan Tindak Pidana Asal (TPA) dalam penanganan kasus TPPU. Menurut Mahrus, penyidik memiliki kewajiban untuk memperjelas status kepemilikan dan asal-usul dari emas yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie. Penelusuran terhadap tindak pidana asal dinilai perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum status emas tersebut dapat dipastikan.
Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi

Ia menguraikan bahwa penyidikan pidana asal sangat krusial untuk memastikan apakah harta kekayaan yang diduga sebagai hasil kejahatan tersebut memang benar-benar dimiliki oleh pelaku. Mahrus mengingatkan bahwa unsur objektif dari TPPU tetap sama, yakni harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai kasus TPPU seharusnya belum ada sebelum tindak pidana asal dari kasus tersebut dapat dijelaskan secara terang benderang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil gugatan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah mengenai tidak adanya tindak pidana asal dalam perkara TPPU ini. Tim hukum Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah secara tegas mencantumkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan TPPU tidak perlu menunggu proses pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di Bali

Menurut penjelasan tim hukum Kejagung, bagian diktum menimbang huruf b pada surat penetapan tersangka telah menyatakan secara tegas bahwa perkara yang sedang disidik merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dokumen penetapan tersangka tersebut mencantumkan bahwa tindak pidana asal dalam perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Bantahan ini disampaikan oleh tim hukum Kejagung untuk merespons dalil gugatan dalam sidang praperadilan tersebut.






