Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersinergi untuk menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah perairan Kepulauan Riau. Dalam operasi bersama ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair dengan berat mencapai sekitar 2,6 ton. Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika dalam jumlah yang sangat besar ini merupakan bagian dari komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.
Penyelundupan sabu cair seberat 2,6 ton tersebut diketahui diangkut menggunakan sebuah kapal bernama MV Ocean Porter. Kapal MV Ocean Porter ini berhasil dihentikan dan ditangkap oleh petugas gabungan saat melintas di wilayah perairan Kepulauan Riau pada hari Senin, tanggal 17 Agustus. Selain mengamankan kapal beserta muatan barang terlarang tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK). Seluruh anak buah kapal yang berjumlah 10 orang tersebut merupakan warga negara asing asal Myanmar.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan yang lebih mendalam, petugas langsung membawa kesepuluh anak buah kapal berkebangsaan Myanmar tersebut. Mereka dibawa menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun inilah para ABK menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika cair tersebut. Proses pemeriksaan ini menjadi langkah penting bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan narkoba lintas negara ini.
Seskab Respons Narasi Demo Prabowo Bedebah, Ungkap 500 Ribu Warga Sapa Presiden di Monas

Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan sabu cair ini memberikan dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat dan negara. Pihak Bea Cukai memperkirakan bahwa dengan digagalkannya penyelundupan sekitar 2,6 ton sabu cair ini, sebanyak kurang lebih 13 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain menyelamatkan jutaan nyawa manusia, operasi penegakan hukum ini juga berhasil meminimalkan pengeluaran keuangan negara. Negara diperkirakan berhasil menghemat biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan potensi penghematan mencapai Rp 25,9 triliun. Penjelasan mengenai dampak penyelamatan ini disampaikan oleh Sodikin, selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Di samping menggagalkan penyelundupan sabu cair di kapal MV Ocean Porter, operasi penindakan ini juga berhasil mengungkap kasus pelanggaran hukum lainnya di wilayah perairan tersebut. Petugas menemukan barang bukti lain berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah total mencapai 1.570.000 batang. Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut ditaksir memiliki nilai barang sebesar Rp 3.917.150.000. Melalui penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh aparat penegak hukum mencapai Rp 4.463.478.600.
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Miliki Dapur MBG dan Kerap Gunakan Nama Presiden

Sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta Polda Kepri dalam operasi di perairan Kepulauan Riau ini menunjukkan efektivitas pengawasan wilayah laut Indonesia. Penangkapan kapal MV Ocean Porter yang membawa 2,6 ton sabu cair beserta penemuan rokok ilegal tanpa pita cukai menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi. Penanganan kasus yang kini berlanjut di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat pertahanan negara dari penyelundupan barang-barang ilegal berbahaya.






