Pengaturan mengenai besaran suku bunga pinjaman daring atau fintech peer to peer lending terus disempurnakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun 2024, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjol atau pinjaman daring (pindar) konsumtif menjadi sebesar 0,3 persen per hari. Besaran bunga harian pinjaman konsumtif ini mengalami penurunan dari ketentuan sebelumnya yang berada pada angka 0,4 persen per hari. Penetapan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait batasan bunga pinjaman harian pada layanan pendanaan daring konsumtif di Indonesia.
Melanjutkan penataan regulasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025. Penetapan suku bunga pembiayaan ini secara resmi didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023. Surat edaran tersebut menjadi landasan hukum utama bagi para pelaku industri dalam mengelola pembiayaan digital.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023 tersebut mengatur antara lain mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi. Batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh regulator ini juga dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Evaluasi berkala tersebut memastikan regulasi tetap relevan dengan perkembangan industri pembiayaan.
Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK

Penetapan batasan suku bunga dan manfaat ekonomi pinjaman daring ini berjalan selaras dengan arah Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Melalui peta jalan LPBBTI periode 2023-2028 tersebut, OJK berupaya mendorong tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu mengarahkan pendanaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan permodalan usaha secara berkesinambungan.
Selain memuat ketentuan suku bunga dan manfaat ekonomi, terdapat sejumlah kriteria dan kondisi yang dicantumkan dalam ketentuan tersebut. Beberapa kondisi yang tercantum mencakup persyaratan bagi individu, yakni berusia di atas 18 tahun dan sudah menikah. Selain persyaratan usia dan status perkawinan tersebut, individu juga dipersyaratkan memiliki penghasilan minimum sebesar Rp 3 juta.
Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring Melalui Fintech Lending Days 2026

Di sisi penyedia permodalan, OJK mengelompokkan pemberi dana ke dalam dua kategori, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional. Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, serta orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Bagi Pemberi Dana Profesional, terdapat ketentuan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.
Di sisi lain, Pemberi Dana Non Profesional merupakan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 (Rp 500 juta) per tahun, serta pihak selain yang tergolong dalam kriteria profesional. Untuk kelompok Pemberi Dana Non Profesional ini, OJK membatasi maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Aturan batas penempatan dana per tahun ini menegaskan porsi alokasi pendanaan yang diperbolehkan pada setiap penyelenggara LPBBTI.






