Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Batas Maksimum Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen per Hari Aturan OJK dan Ketentuannya

Yolanda TobanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 15.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Batas Maksimum Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen per Hari Aturan OJK dan Ketentuannya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pengaturan mengenai besaran suku bunga pinjaman daring atau fintech peer to peer lending terus disempurnakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun 2024, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjol atau pinjaman daring (pindar) konsumtif menjadi sebesar 0,3 persen per hari. Besaran bunga harian pinjaman konsumtif ini mengalami penurunan dari ketentuan sebelumnya yang berada pada angka 0,4 persen per hari. Penetapan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait batasan bunga pinjaman harian pada layanan pendanaan daring konsumtif di Indonesia.

Melanjutkan penataan regulasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025. Penetapan suku bunga pembiayaan ini secara resmi didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023. Surat edaran tersebut menjadi landasan hukum utama bagi para pelaku industri dalam mengelola pembiayaan digital.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023 tersebut mengatur antara lain mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi. Batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh regulator ini juga dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Evaluasi berkala tersebut memastikan regulasi tetap relevan dengan perkembangan industri pembiayaan.

Baca Juga

Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK

Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK

Penetapan batasan suku bunga dan manfaat ekonomi pinjaman daring ini berjalan selaras dengan arah Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Melalui peta jalan LPBBTI periode 2023-2028 tersebut, OJK berupaya mendorong tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu mengarahkan pendanaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan permodalan usaha secara berkesinambungan.

Selain memuat ketentuan suku bunga dan manfaat ekonomi, terdapat sejumlah kriteria dan kondisi yang dicantumkan dalam ketentuan tersebut. Beberapa kondisi yang tercantum mencakup persyaratan bagi individu, yakni berusia di atas 18 tahun dan sudah menikah. Selain persyaratan usia dan status perkawinan tersebut, individu juga dipersyaratkan memiliki penghasilan minimum sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga

Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring Melalui Fintech Lending Days 2026

Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring Melalui Fintech Lending Days 2026

Di sisi penyedia permodalan, OJK mengelompokkan pemberi dana ke dalam dua kategori, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional. Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, serta orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Bagi Pemberi Dana Profesional, terdapat ketentuan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

Di sisi lain, Pemberi Dana Non Profesional merupakan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 (Rp 500 juta) per tahun, serta pihak selain yang tergolong dalam kriteria profesional. Untuk kelompok Pemberi Dana Non Profesional ini, OJK membatasi maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Aturan batas penempatan dana per tahun ini menegaskan porsi alokasi pendanaan yang diperbolehkan pada setiap penyelenggara LPBBTI.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJKProgram REHAB BPJS Kesehatan Jadi Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran JKNRupiah Ditutup Melesat 0,48% ke Rp17.740 per Dolar ASPenyidik KPK Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Mapolresta BanyumasPemprov Jateng Usulkan RM Margono Djojohadikusumo dan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan NasionalPemadaman Karhutla Gunung Arjuno-Welirang Terkendala Cuaca, Tim Gabungan Optimalkan Jalur DaratPolda Jatim Periksa Dilan Janiyar dan Ratu Felisha Terkait Kasus Arisan Bodong Rp71 MiliarMekanisme dan Tahapan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap