Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan solusi pembayaran cicilan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Fasilitas keringanan ini dapat diakses oleh masyarakat melalui Program New REHAB 2.0 serta pengembangan pada skema REHAB 3.0. Melalui kehadiran program tersebut, peserta dimungkinkan untuk mencicil akumulasi tunggakan iuran JKN sesuai dengan batas kemampuan finansial masing-masing. Pada skema REHAB 3.0, peserta bahkan dapat memilih opsi pembayaran yang lebih fleksibel, mulai dari pembayaran harian hingga mingguan.
Pemanfaatan fasilitas pembayaran bertahap ini mencatatkan animo yang cukup besar secara nasional. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program REHAB untuk menyelesaikan kewajiban iuran mereka. Dari total 3,6 juta peserta yang mengikuti program tersebut, sebanyak 2,24 juta peserta atau sekitar 62 persen telah berhasil melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Keberhasilan pelunasan tersebut sekaligus menghimpun penerimaan iuran sekitar Rp1,45 triliun. Di sisi lain, sebanyak 1,36 juta peserta lainnya tercatat masih berada dalam proses pembayaran bertahap.
Di tengah upaya memfasilitasi pelunasan tunggakan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga memberikan kepastian mengenai besaran iuran JKN. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Penegasan ini sekaligus menepis informasi tidak benar yang sempat beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, perhitungan kewajiban peserta tetap mengacu pada besaran iuran resmi yang berlaku saat ini tanpa adanya kenaikan tarif.
Mekanisme dan Tahapan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

Kebutuhan terhadap program cicilan tunggakan iuran ini juga terlihat nyata pada tingkat daerah, seperti yang terjadi di Kota Bitung. Berdasarkan data per 1 April 2026, tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Bitung tercatat sebesar 88,18 persen dari total populasi penduduk yang mencapai 191.102 jiwa. Meskipun sebagian besar masyarakat telah terdaftar aktif, masih terdapat 25.601 jiwa atau sekitar 11,81 persen dari total penduduk di wilayah tersebut yang memegang status kepesertaan tidak aktif akibat berbagai kendala kepesertaan.
Akumulasi tunggakan di Kota Bitung cukup menonjol pada kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri. Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 2.643 peserta PBPU mandiri di Kota Bitung menunggak pembayaran dengan jumlah total tunggakan mencapai Rp3.130.027.310. Dari kelompok tersebut, tunggakan pada peserta PBPU mandiri kelas tiga tercatat sebanyak 1.226 jiwa dengan total nilai tunggakan sebesar Rp659.584.250. Besarnya tunggakan pada kelas tiga tersebut sering kali disebabkan oleh iuran yang telah menggulung dan menumpuk hingga 24 bulan.
Perluas Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Raih Koperasi Awards 2026

Kendati program REHAB menawarkan fleksibilitas pembayaran harian maupun mingguan, peserta perlu memperhatikan aturan mengenai pemulihan status penjaminan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, kepesertaan JKN peserta yang terdaftar dalam program REHAB tidak langsung aktif secara otomatis setelah menyetorkan cicilan pertama. Peserta diwajibkan untuk menuntaskan seluruh proses cicilan bertahap hingga tunggakan terbayar lunas. Setelah seluruh tunggakan iuran diselesaikan, barulah manfaat penjaminan layanan kesehatan JKN dapat kembali dinikmati.






