Pemerintah merancang transformasi mendasar dalam pelayanan fasilitas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo diarahkan menuju satu skema seragam. Sebagai bagian dari persiapan penerapannya, uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan direncanakan berjalan serempak bersama pembaruan sistem rujukan dan skema pembayaran berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG).
Kementerian Kesehatan memposisikan integrasi uji coba tiga sistem tersebut sebagai langkah pembenahan tata kelola pembiayaan jaminan sosial. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa Perpres terbaru mengenai KRIS dan iDRG diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui skema iDRG, klaim prosedur medis yang semula disatukan dalam satu kelompok tarif akan dipecah menjadi klasifikasi tindakan yang lebih terperinci demi mengendalikan pengeluaran. Pada saat yang sama, pengujian skala kecil terhadap sistem rujukan telah membuktikan adanya penghematan biaya yang signifikan bagi BPJS Kesehatan, di mana perpindahan rumah sakit untuk penanganan tingkat lanjut dapat ditekan dari sebelumnya 3 hingga 4 kali menjadi hanya 1 atau 2 kali. Menteri Kesehatan juga mengutarakan pandangan bahwa BPJS Kesehatan idealnya berfokus melayani masyarakat lapisan bawah, sementara segmen berpenghasilan lebih tinggi didorong memanfaatkan asuransi swasta.
Program REHAB BPJS Kesehatan Jadi Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran JKN

Dari sudut pandang pengelola jaminan, kesiapan fisik fasilitas kesehatan menjadi perhatian utama. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti menekankan pentingnya pemenuhan 12 kriteria KRIS oleh rumah sakit mitra tanpa mengorbankan daya tampung pasien. Pihak rumah sakit diminta tetap mempertahankan jumlah tempat tidur yang tersedia agar akses masyarakat terhadap pelayanan rawat inap tidak menyempit selama masa standardisasi berlangsung.
Penetapan kebijakan teknis KRIS melibatkan koordinasi lintas otoritas, yang mencakup Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan. Terkait linimasa pemberlakuan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebelumnya menetapkan batas implementasi KRIS di seluruh rumah sakit mitra selambatnya 30 Juni 2025, dengan penetapan manfaat, tarif, serta iuran baru paling lambat 1 Juli 2025. Kendati demikian, pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi pelaksanaan KRIS hingga 31 Desember 2025 untuk mengakomodasi penyesuaian regulasi serta kesiapan teknis di lapangan.
Perluas Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Raih Koperasi Awards 2026

Selama masa transisi dan pengujian berlangsung, skema iuran peserta tetap merujuk pada ketentuan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Tagihan iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa pengenaan denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016. Berdasarkan aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas I adalah Rp150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp35.000 per orang per bulan setelah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Sementara itu, iuran kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung penuh oleh pemerintah. Bagi peserta JKN yang menginginkan peningkatan layanan di atas standar KRIS, Pasal 51 Perpres 59/2024 tetap membuka opsi naik kelas perawatan, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan kewajiban membayar selisih biaya secara mandiri, melalui pemberi kerja, maupun memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan.






