Penyelidikan kasus penipuan berskala nasional kembali menyeret figur publik setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha. Kedua selebritas tersebut dipanggil penyidik guna memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan atau meng-endorse arisan daring fiktif yang dikelola oleh selebgram asal Bali berinisial JNK atau Joiss Nydia Khaliza. Meski telah dijadwalkan hadir, kedua pesohor tersebut berhalangan dan mengajukan permohonan penundaan agenda pemeriksaan ke pekan berikutnya.
Kasus arisan fiktif ini berakar dari praktik manipulasi digital yang dijalankan tersangka JNK sejak awal 2024. Melalui media sosial, JNK memikat masyarakat dengan menawarkan dua program utama bernama Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW). Untuk meyakinkan calon peserta, pengelola mencantumkan klaim sepihak bahwa sistem arisannya seratus persen tersertifikasi dan amanah, lengkap dengan testimoni anggota yang ternyata seluruhnya palsu. JNK bahkan sengaja membuat akun fiktif berinisial IO untuk merekayasa slot kosong di dalam kelompok arisan agar perputaran arisan tampak berjalan aktif.
Pemerintah dan Pertamina Uji Coba Penggantian LPG 3 Kg dengan CNG

Operasional penipuan ini dijalankan secara terorganisasi dengan bantuan tiga orang tenaga admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH. Ketiganya membagi tugas untuk memverifikasi dokumen KTP para peserta, mengelola interaksi di dalam grup percakapan WhatsApp, serta melakukan penagihan iuran kepada para anggota. Kedok penipuan mulai terbongkar setelah seorang korban bernama Dewi melapor ke kepolisian atas kerugian senilai Rp230 juta. Korban awalnya sempat menerima keuntungan pancingan sebesar Rp500.000, sebelum akhirnya terbujuk menyetorkan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar hingga tertipu.
Dampak finansial dari sindikat ini meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Catatan penyidikan menunjukkan sedikitnya 140 orang menjadi korban di belasan provinsi, dengan 35 korban terkonfirmasi di wilayah Jawa Timur yang menanggung akumulasi kerugian hingga Rp2,5 miliar. Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan penyidik untuk periode Juni 2025 hingga Juli 2026, total nilai perputaran dana yang dihimpun dalam skema penipuan ini mencapai angka Rp71 miliar.
Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi 2027 dan Siapkan Pengetatan Distribusi Pertalite

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menangkap JNK di kediamannya di Bali dan menyita beragam aset hasil kejahatan, mulai dari gawai mewah seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Fold, komputer jinjing, rekening bank BCA, hingga tiga unit mobil berupa BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Garis polisi juga telah dipasang di unit usaha salon milik tersangka. Polda Jawa Timur terus mendalami perkara ini dengan merencanakan pemeriksaan terhadap total 17 figur publik yang diduga turut mempromosikan kegiatan tersebut, sementara tersangka JNK dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.






