Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Polda Jatim Periksa Dilan Janiyar dan Ratu Felisha Terkait Kasus Arisan Bodong Rp71 Miliar

Togar SiregarDiterbitkan 21 Agu 2026 - 14.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Jatim Periksa Dilan Janiyar dan Ratu Felisha Terkait Kasus Arisan Bodong Rp71 Miliar
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penyelidikan kasus penipuan berskala nasional kembali menyeret figur publik setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha. Kedua selebritas tersebut dipanggil penyidik guna memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan atau meng-endorse arisan daring fiktif yang dikelola oleh selebgram asal Bali berinisial JNK atau Joiss Nydia Khaliza. Meski telah dijadwalkan hadir, kedua pesohor tersebut berhalangan dan mengajukan permohonan penundaan agenda pemeriksaan ke pekan berikutnya.

Kasus arisan fiktif ini berakar dari praktik manipulasi digital yang dijalankan tersangka JNK sejak awal 2024. Melalui media sosial, JNK memikat masyarakat dengan menawarkan dua program utama bernama Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW). Untuk meyakinkan calon peserta, pengelola mencantumkan klaim sepihak bahwa sistem arisannya seratus persen tersertifikasi dan amanah, lengkap dengan testimoni anggota yang ternyata seluruhnya palsu. JNK bahkan sengaja membuat akun fiktif berinisial IO untuk merekayasa slot kosong di dalam kelompok arisan agar perputaran arisan tampak berjalan aktif.

Baca Juga

Pemerintah dan Pertamina Uji Coba Penggantian LPG 3 Kg dengan CNG

Pemerintah dan Pertamina Uji Coba Penggantian LPG 3 Kg dengan CNG

Operasional penipuan ini dijalankan secara terorganisasi dengan bantuan tiga orang tenaga admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH. Ketiganya membagi tugas untuk memverifikasi dokumen KTP para peserta, mengelola interaksi di dalam grup percakapan WhatsApp, serta melakukan penagihan iuran kepada para anggota. Kedok penipuan mulai terbongkar setelah seorang korban bernama Dewi melapor ke kepolisian atas kerugian senilai Rp230 juta. Korban awalnya sempat menerima keuntungan pancingan sebesar Rp500.000, sebelum akhirnya terbujuk menyetorkan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar hingga tertipu.

Dampak finansial dari sindikat ini meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Catatan penyidikan menunjukkan sedikitnya 140 orang menjadi korban di belasan provinsi, dengan 35 korban terkonfirmasi di wilayah Jawa Timur yang menanggung akumulasi kerugian hingga Rp2,5 miliar. Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan penyidik untuk periode Juni 2025 hingga Juli 2026, total nilai perputaran dana yang dihimpun dalam skema penipuan ini mencapai angka Rp71 miliar.

Baca Juga

Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi 2027 dan Siapkan Pengetatan Distribusi Pertalite

Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi 2027 dan Siapkan Pengetatan Distribusi Pertalite

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menangkap JNK di kediamannya di Bali dan menyita beragam aset hasil kejahatan, mulai dari gawai mewah seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Fold, komputer jinjing, rekening bank BCA, hingga tiga unit mobil berupa BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Garis polisi juga telah dipasang di unit usaha salon milik tersangka. Polda Jawa Timur terus mendalami perkara ini dengan merencanakan pemeriksaan terhadap total 17 figur publik yang diduga turut mempromosikan kegiatan tersebut, sementara tersangka JNK dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Jatim

Berita Terbaru Lainnya

Mekanisme dan Tahapan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS KesehatanPemerintah dan Pertamina Uji Coba Penggantian LPG 3 Kg dengan CNGKontribusi Finansial dan Program Pembangunan Daerah PT Freeport IndonesiaPemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi 2027 dan Siapkan Pengetatan Distribusi Pertalite34 Siswa di Bihar Jatuh Sakit, Makanan Diduga Terkontaminasi DetergenBareskrim Polri Bongkar Sindikat Etomidate dan Ekstasi di Riau yang Dikendalikan Bos MalaysiaMenkeu Purbaya Tegaskan Sengketa INA-Kimia Farma Tidak Bebani APBNBuronan Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita Kapal Mewah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap