Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Operasi penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika ini menyasar peredaran dua jenis zat terlarang, yakni etomidate dan ekstasi. Narkotika jenis etomidate menjadi perhatian khusus aparat kepolisian karena senyawa kimia tersebut kerap disalahgunakan sebagai bahan campuran dalam kandungan cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga tersangka yang telah diringkus oleh penyidik tersebut masing-masing bernama Adiah, Azman, dan Agusni Pratama. Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah aparat mendeteksi adanya pergerakan sindikat narkotika yang beroperasi di kawasan Rupat, Bengkalis, Riau.
Dari tangan para tersangka yang ditangkap, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Petugas menyita sebanyak 1.400 buah etomidate serta 118 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti berupa 1.400 buah etomidate dan 118 butir ekstasi tersebut diketahui sudah siap disebarkan dan didistribusikan ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
Menkeu Purbaya Tegaskan Sengketa INA-Kimia Farma Tidak Bebani APBN

Pengungkapan kasus ini sekaligus membongkar struktur sindikat jaringan internasional yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menjelaskan mengenai modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku. Kompol Drago mengungkapkan bahwa para kurir yang beroperasi di lapangan bergerak atas instruksi langsung dari seorang pengendali. Pengungkapan jaringan internasional ini mengarah pada adanya dugaan kendali dari seorang bandar besar atau bos yang bermarkas di Malaysia.
Pengendali yang berada di Malaysia tersebut memberikan arahan serta perintah secara langsung kepada para kurir, termasuk Adiah, Azman, dan Agusni Pratama, dalam menjalankan peredaran narkotika di wilayah Indonesia, khususnya wilayah Riau. Pergerakan para kurir dalam sindikat ini sepenuhnya beroperasi mengikuti komando dan instruksi langsung dari pengendali yang berada di Malaysia tersebut.
Buronan Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita Kapal Mewah

Berdasarkan taksiran kepolisian, peredaran barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai nominal yang sangat besar. Pihak kepolisian memperkirakan nilai barang bukti etomidate sebanyak 1.400 buah yang disita mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Sementara itu, nilai narkotika jenis ekstasi sebanyak 118 butir yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp118 juta.
Melalui penindakan di Rupat, Bengkalis, Riau ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil memutus rantai pasokan etomidate untuk cairan vape serta pil ekstasi yang dikendalikan dari luar negeri. Penangkapan tiga tersangka yakni Adiah, Azman, dan Agusni Pratama, bersama penyitaan 1.400 buah etomidate dan 118 butir ekstasi, membuktikan keberhasilan penghentian aksi jaringan internasional yang dikendalikan oleh bandar besar dari Malaysia tersebut.






