Pelarian Basri Lewaimang, buronan kasus peredaran gelap narkotika sekaligus terduga pengelola tempat hiburan malam Planet di Batam, Kepulauan Riau, resmi berakhir. Tersangka yang terdaftar dalam daftar pencarian orang bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba tersebut berhasil diringkus di Johor Bahru, Malaysia, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 waktu setempat. Berdasarkan penyidikan kepolisian, jaringan tempat hiburan malam yang dikendalikan Basri mampu mendistribusikan sekitar 40.000 butir ekstasi setiap bulannya kepada para pengunjung.
Operasi penangkapan Basri terwujud berkat koordinasi lintas lembaga antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Interpol. Basri tercatat melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal feri pada 11 Agustus 2026 pukul 16.43, tepat sehari setelah aparat melakukan penindakan narkoba di Batam pada 10 Agustus 2026. Setelah diamankan dan dipulangkan ke Indonesia, Basri tiba di kantor penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 17.00 WIB.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif serta tidak melakukan perlawanan saat disergap. Dari tangan tersangka di lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat komunikasi, tiga rangkap catatan yang diidentifikasi sebagai rekapan transaksi narkoba, serta uang tunai dalam tiga mata uang berbeda, yakni rupiah, ringgit Malaysia, dan dolar Singapura.
Pemprov Jateng Usulkan RM Margono Djojohadikusumo dan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Dalam jaringan peredaran tersebut, Basri menempati posisi sentral sebagai bandar sekaligus koordinator pasokan narkotika di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Batam. Menindaklanjuti perputaran uang haram tersebut, penyidik langsung memproses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kejahatan narkotika, sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Langkah penegakan hukum perkara TPPU ini diiringi dengan penyitaan deretan aset bergerak dan tidak bergerak bernilai fantastis. Pada kategori aset bergerak, penyidik menyita satu unit kapal mewah Azimut 68S warna putih, satu unit kapal warna putih lainnya, serta 12 unit kendaraan roda empat. Belasan mobil tersebut meliputi Hummer H2, Hummer H3, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, Rubicon, Mitsubishi Pajero Sport, dua unit Fortuner, Innova Venturer, Xpander Cross, Daihatsu Rocky, dan Honda Mobilio.
Pemadaman Karhutla Gunung Arjuno-Welirang Terkendala Cuaca, Tim Gabungan Optimalkan Jalur Darat

Selain kendaraan dan kapal mewah, Bareskrim Polri menyita aset properti tidak bergerak milik Basri yang tersebar di berbagai kawasan Batam. Properti tersebut mencakup empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, tiga unit ruko di Botania II, satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur, serta belasan unit rumah yang berlokasi di Perumahan Royal Grande, Perumahan Royal Bay Sunrise, Perumahan Royal Bay Moonlight, Diamond Palace Residence, Perumahan Citra, Orchard Suite, Perumahan Kotamas Marina, hingga Kavling Danau Indah Punggur.






