Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sengketa investasi yang terjadi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan PT Kimia Farma Tbk tidak akan memberikan beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut penjelasannya, posisi keuangan dari lembaga pengelola investasi tersebut terpisah secara penuh dari pos anggaran negara. Oleh karena itu, berbagai potensi kerugian ataupun kewajiban finansial yang muncul akibat sengketa investasi tersebut dipastikan tidak akan membebani APBN.
Purbaya menerangkan bahwa status kelembagaan INA sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) dan Special Mission Vehicle (SMV) membuat tata kelola serta pengelolaan dananya tidak melekat langsung pada mekanisme belanja APBN. Purbaya menyampaikan bahwa anggaran INA bersifat mandiri dan mencukupi kebutuhannya sendiri, sementara kerugian yang timbul telah terserap dalam pembukuan internal INA. Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini juga mengklaim bahwa sengketa dengan PT Kimia Farma Tbk tersebut tidak mengganggu kesehatan keuangan INA. Purbaya menyebutkan bahwa lembaga pengelola investasi negara tersebut masih berada dalam kondisi yang menguntungkan atau profitable.
Buronan Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita Kapal Mewah

Duduk perkara sengketa investasi ini melibatkan INA bersama mitra investasinya, yakni Silk Road Fund (SRF), yang berhadapan dengan PT Kimia Farma Tbk, PT Bio Farma (Persero), serta PT Kimia Farma Apotek (KFA). Permasalahan ini bermula dari langkah penanaman modal yang dilakukan oleh INA dan SRF pada tahun 2022. Pada saat itu, konsorsium INA dan SRF menanamkan dana investasi dengan nilai sekitar Rp1,86 triliun guna memperoleh kepemilikan sebesar 40 persen saham di KFA.
Perselisihan terkait investasi tersebut kemudian berlanjut ke jalur arbitrase internasional di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). INA dan SRF secara resmi mengajukan gugatan ke SIAC pada Oktober 2024 perihal pengembalian dana dan biaya investasi dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun. Melalui proses persidangan yang berjalan, majelis SIAC akhirnya memutuskan perkara tersebut pada Juni 2026 dengan memenangkan pihak INA dan SRF.
Harga Telur Masih Anjlok, Bapanas Usulkan Tambahan Kuota Jagung Pakan SPHP 150 Ribu Ton

Terkait konsekuensi yang timbul dari sengketa tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa apabila terdapat kewajiban pembayaran, maka pihak Kimia Farma yang memikul kewajiban untuk memenuhinya dan menyetorkan pembayaran kepada INA. Sementara itu, pihak INA sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk menggunakan hak-hak hukum yang tersedia berdasarkan kontrak maupun ketentuan yang berlaku sebagai investor dan mitra investasi.






