Pengawasan dan penataan industri financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman daring di Indonesia terus dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemangku kepentingan terkait. Penataan ini mencakup penetapan batas suku bunga pinjaman serta penguatan tata kelola pembiayaan digital. Pengaturan batas suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring berakar dari Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang kemudian dipertegas melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan diperbaharui melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Sebelum pembaruan ketentuan tersebut, industri pinjaman daring berpatokan pada aturan lama OJK per November 2018 dengan batas maksimum bunga sebesar 0,8 persen. Namun demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat menemukan pelaku pinjol yang melanggar batas suku bunga 0,8 persen tersebut. Selain itu, KPPU juga mengenakan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending terkait dugaan kartel suku bunga. Menanggapi putusan KPPU tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan rasa kecewa dan menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Atas putusan denda itu, mayoritas anggota AFPI berencana mengajukan banding.
Langkah Menghadapi Jeratan Pinjol Ilegal Melalui Kanal Pengaduan OJK dan Kepolisian

Di samping penetapan batasan manfaat ekonomi, regulasi SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari POJK Nomor 40/2024 turut memuat ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi pengguna pinjaman daring. OJK terus mengawal implementasi ketentuan rasio utang ini secara bertahap, di mana jatah pinjaman diperketat menjadi 30 persen dari penghasilan pada tahun 2026. Langkah pengendalian rasio utang terhadap pendapatan ini diterapkan untuk membendung risiko beban finansial berlebih pada debitur dan memperkuat stabilitas industri pembiayaan.
Pengetatan pengawasan risiko pembiayaan juga berkaitan erat dengan kondisi kualitas kredit di sektor pinjaman online. Berdasarkan data OJK per November 2025, tercatat sebanyak 24 penyelenggara pinjaman daring memiliki risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Guna menegakkan kepatuhan, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran ketentuan. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh regulator antara lain meliputi penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender baru bagi platform yang melanggar.
Otoritas Jasa Keuangan Sediakan Layanan Mandiri Pengecekan Riwayat Kredit Lewat iDebku

Selain aspek batasan pinjaman dan pengawasan risiko wanprestasi, ketahanan industri diperkuat melalui kewajiban ekuitas minimum berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara fintech lending memiliki modal minimum paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, meningkat menjadi Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan mencapai Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Pada Oktober 2023, OJK mencatat terdapat 33 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi batas modal minimum Rp 2,5 miliar, dengan rincian 11 penyelenggara belum mengajukan permohonan peningkatan modal, 22 penyelenggara sedang dalam proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta 2 penyelenggara dalam proses pengembalian izin usaha. Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis agar para penyelenggara segera menambah modal dan menjaga pemenuhan ekuitas minimum tersebut.






