Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Batas Maksimum Bunga Pinjol Aturan OJK Terbaru dan Ketentuan Pengguna

Wahyu SuryaniDiterbitkan 21 Agu 2026 - 17.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Batas Maksimum Bunga Pinjol Aturan OJK Terbaru dan Ketentuan Pengguna
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pengawasan dan penataan industri financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman daring di Indonesia terus dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemangku kepentingan terkait. Penataan ini mencakup penetapan batas suku bunga pinjaman serta penguatan tata kelola pembiayaan digital. Pengaturan batas suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring berakar dari Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang kemudian dipertegas melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan diperbaharui melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Sebelum pembaruan ketentuan tersebut, industri pinjaman daring berpatokan pada aturan lama OJK per November 2018 dengan batas maksimum bunga sebesar 0,8 persen. Namun demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat menemukan pelaku pinjol yang melanggar batas suku bunga 0,8 persen tersebut. Selain itu, KPPU juga mengenakan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending terkait dugaan kartel suku bunga. Menanggapi putusan KPPU tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan rasa kecewa dan menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Atas putusan denda itu, mayoritas anggota AFPI berencana mengajukan banding.

Baca Juga

Langkah Menghadapi Jeratan Pinjol Ilegal Melalui Kanal Pengaduan OJK dan Kepolisian

Langkah Menghadapi Jeratan Pinjol Ilegal Melalui Kanal Pengaduan OJK dan Kepolisian

Di samping penetapan batasan manfaat ekonomi, regulasi SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari POJK Nomor 40/2024 turut memuat ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi pengguna pinjaman daring. OJK terus mengawal implementasi ketentuan rasio utang ini secara bertahap, di mana jatah pinjaman diperketat menjadi 30 persen dari penghasilan pada tahun 2026. Langkah pengendalian rasio utang terhadap pendapatan ini diterapkan untuk membendung risiko beban finansial berlebih pada debitur dan memperkuat stabilitas industri pembiayaan.

Pengetatan pengawasan risiko pembiayaan juga berkaitan erat dengan kondisi kualitas kredit di sektor pinjaman online. Berdasarkan data OJK per November 2025, tercatat sebanyak 24 penyelenggara pinjaman daring memiliki risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Guna menegakkan kepatuhan, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran ketentuan. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh regulator antara lain meliputi penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender baru bagi platform yang melanggar.

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan Sediakan Layanan Mandiri Pengecekan Riwayat Kredit Lewat iDebku

Otoritas Jasa Keuangan Sediakan Layanan Mandiri Pengecekan Riwayat Kredit Lewat iDebku

Selain aspek batasan pinjaman dan pengawasan risiko wanprestasi, ketahanan industri diperkuat melalui kewajiban ekuitas minimum berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara fintech lending memiliki modal minimum paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, meningkat menjadi Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan mencapai Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Pada Oktober 2023, OJK mencatat terdapat 33 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi batas modal minimum Rp 2,5 miliar, dengan rincian 11 penyelenggara belum mengajukan permohonan peningkatan modal, 22 penyelenggara sedang dalam proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta 2 penyelenggara dalam proses pengembalian izin usaha. Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis agar para penyelenggara segera menambah modal dan menjaga pemenuhan ekuitas minimum tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa KeuanganPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Aturan Cuti Melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Regulasi TurunannyaPerkembangan Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara dan Dinamika Penataan KawasanLangkah Menghadapi Jeratan Pinjol Ilegal Melalui Kanal Pengaduan OJK dan KepolisianSyarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1Pendaftaran KIP Kuliah Syarat dan Cara Daftar Menuju Seleksi Masuk 2026Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Beserta Mekanisme PenyalurannyaTahapan Registrasi DTKS Online Lewat HP untuk Mendapatkan Bansos KemensosKetentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap