Perkembangan pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara terus memperlihatkan langkah terukur seiring berjalannya tahapan proyek fisik dan integrasi tata ruang kawasan inti pemerintahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan data pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), alokasi pembiayaan untuk kompleks kepresidenan ini mencakup pembangunan gedung kantor presiden dengan estimasi sekitar Rp 1,6 triliun, serta pengerjaan gedung istana negara dan lapangan upacara senilai kurang lebih Rp 1,4 triliun. Di samping itu, paket manajemen konstruksi disiapkan dengan nilai sekitar Rp 27,8 miliar.
Keterhubungan fisik menuju kawasan istana turut ditopang oleh kesiapan jaringan jalan bebas hambatan di wilayah Penajam Paser Utara. Jalur transportasi yang disiapkan antara lain jalan tol penghubung dari Jembatan Pulau Balang menuju Kawasan Industri Kariangau, akses jalan tol langsung menuju istana negara dari bandar udara VVIP di Kelurahan Gersik, serta ruas penghubung antara bandara VVIP tersebut dengan Jembatan Pulau Balang.
Dari sisi tata ruang kelembagaan negara, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa kawasan gedung parlemen direncanakan berdiri pada posisi strategis dengan diapit oleh kawasan Istana dan kompleks yudikatif. Menurut konfirmasi yang disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki, rancangan pembangunan gedung perwakilan rakyat yang meliputi MPR, DPR, dan DPD serta gedung badan yudikatif telah mengantongi persetujuan resmi dari Presiden.
Perkembangan Aturan Cuti Melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Regulasi Turunannya

Kendati penataan fisik pusat pemerintahan terus dirancang, dinamika hukum dan persoalan ruang hidup masyarakat setempat mencuat ke ranah konstitusi. Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026, kuasa hukum pemohon Yance Arizona menyoroti frasa "memperhatikan" dalam pasal tersebut yang dinilai tidak memberi perlindungan mengikat bagi masyarakat adat. Pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusional aktual pada lima sektor tata kelola, mulai dari penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, hingga pertahanan dan keamanan. Pihak pemohon menyatakan tidak dilibatkan oleh Otorita IKN dalam perumusan rencana tata ruang maupun pengalihan lahan, serta tidak memperoleh ganti rugi yang layak.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD lewat HP, Syarat dan Prosedur Lengkap

Selain persoalan lahan, pemohon menguraikan bahwa proyek infrastruktur penyokong seperti intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi telah memicu berkurangnya akses warga terhadap sumber air alami, penurunan kualitas air sungai, serta terganggunya fungsi ekologis setempat. Menghadapi kondisi tersebut, para pemohon menuntut MK menetapkan Pasal 21 UU IKN bersifat inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai wajib mengantongi persetujuan kolektif yang bebas dan terinformasi dari masyarakat adat sebelum pelaksanaan proyek dilakukan.






