Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/National

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD lewat HP, Syarat dan Prosedur Lengkap

Togar SiregarDiterbitkan 21 Agu 2026 - 15.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD lewat HP, Syarat dan Prosedur Lengkap
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Transformasi digital layanan administrasi kependudukan di Indonesia terus dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Inovasi KTP Digital ini dihadirkan untuk melengkapi keberadaan e-KTP fisik yang sudah ada, bukan serta-merta menggantikannya secara langsung. Pemerintah menegaskan bahwa aktivasi maupun penggunaan IKD saat ini belum bersifat wajib, dan e-KTP fisik tetap berlaku sah. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi sebagian masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar atau belum terbiasa mengoperasikannya. Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD karena pembuatan identitas kependudukan digital ini dapat diakses secara gratis bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Untuk melakukan pendaftaran atau pembuatan KTP Digital melalui aplikasi IKD, terdapat sejumlah persyaratan awal yang harus dipersiapkan oleh masyarakat. Pemohon wajib memiliki e-KTP fisik yang masih berlaku sebagai dasar pembuatan identitas digital, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, serta nomor ponsel yang aktif. Selain itu, pemohon memerlukan perangkat ponsel pintar yang memiliki koneksi internet untuk mengunduh dan menjalankan aplikasi IKD. Keberadaan IKD memberikan kemudahan karena sistem ini dapat terhubung dan terintegrasi secara langsung dengan berbagai dokumen serta layanan publik lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat vaksinasi, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga

Titik Merah Kebakaran Parah Penuhi Peta Kalimantan di Aplikasi Google Maps

Titik Merah Kebakaran Parah Penuhi Peta Kalimantan di Aplikasi Google Maps

Proses aktivasi IKD dirancang dengan standar keamanan tinggi dan pengawasan ketat. Kementerian Dalam Negeri menerapkan teknologi verifikasi pengenalan wajah atau face recognition yang memiliki tingkat akurasi mencapai hingga 99,7 persen guna memastikan keabsahan identitas warga. Oleh karena adanya verifikasi dan validasi biometrik yang ketat tersebut, aktivasi IKD memerlukan pendampingan langsung dari petugas Dukcapil. Masyarakat dapat mendatangi Kantor Dukcapil maupun Kantor Kecamatan sesuai domisili masing-masing untuk melakukan tahapan validasi akhir, yaitu dengan memindai kode QR yang disediakan oleh petugas operator di lokasi.

Setelah tahap pemindaian kode QR di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode aktivasi atau PIN sebanyak 6 digit ke alamat email pemohon yang telah didaftarkan. Pemohon kemudian memasukkan 6 digit kode aktivasi tersebut bersama kode captcha ke dalam aplikasi IKD untuk menyelesaikan proses aktivasi akun. Perlu dicatat bahwa proses aktivasi IKD serta perekaman data e-KTP untuk pertama kali bersifat mutlak dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, mengingat dibutuhkannya verifikasi wajah secara langsung dari pemohon yang bersangkutan.

Baca Juga

Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang, Bahaya Jangka Panjang Mengintai

Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang, Bahaya Jangka Panjang Mengintai

Selain berfungsi sebagai dokumen identitas digital warga, aplikasi IKD juga memuat fitur tambahan yang bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya, pendatang baru di suatu wilayah dapat mendaftarkan diri secara langsung sebagai penduduk nonpermanen melalui aplikasi IKD tersebut. Sementara itu, untuk keperluan pengurusan administrasi lainnya di luar aktivasi, pencetakan dokumen kependudukan yang sudah terbit dapat diwakili oleh anggota keluarga yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Namun, apabila pengurusan dokumen kependudukan tersebut dikuasakan atau diwakili oleh orang lain di luar anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, warga wajib menyertakan surat kuasa bermeterai atau Formulir F-1.07 sesuai dengan ketentuan resmi kependudukan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dukcapil

Berita Terbaru Lainnya

Batas Maksimum Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen per Hari Aturan OJK dan KetentuannyaPerkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJKProgram REHAB BPJS Kesehatan Jadi Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran JKNRupiah Ditutup Melesat 0,48% ke Rp17.740 per Dolar ASPenyidik KPK Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Mapolresta BanyumasPemprov Jateng Usulkan RM Margono Djojohadikusumo dan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan NasionalPemadaman Karhutla Gunung Arjuno-Welirang Terkendala Cuaca, Tim Gabungan Optimalkan Jalur DaratPolda Jatim Periksa Dilan Janiyar dan Ratu Felisha Terkait Kasus Arisan Bodong Rp71 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap