Transformasi digital layanan administrasi kependudukan di Indonesia terus dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Inovasi KTP Digital ini dihadirkan untuk melengkapi keberadaan e-KTP fisik yang sudah ada, bukan serta-merta menggantikannya secara langsung. Pemerintah menegaskan bahwa aktivasi maupun penggunaan IKD saat ini belum bersifat wajib, dan e-KTP fisik tetap berlaku sah. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi sebagian masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar atau belum terbiasa mengoperasikannya. Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD karena pembuatan identitas kependudukan digital ini dapat diakses secara gratis bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Untuk melakukan pendaftaran atau pembuatan KTP Digital melalui aplikasi IKD, terdapat sejumlah persyaratan awal yang harus dipersiapkan oleh masyarakat. Pemohon wajib memiliki e-KTP fisik yang masih berlaku sebagai dasar pembuatan identitas digital, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, serta nomor ponsel yang aktif. Selain itu, pemohon memerlukan perangkat ponsel pintar yang memiliki koneksi internet untuk mengunduh dan menjalankan aplikasi IKD. Keberadaan IKD memberikan kemudahan karena sistem ini dapat terhubung dan terintegrasi secara langsung dengan berbagai dokumen serta layanan publik lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat vaksinasi, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Titik Merah Kebakaran Parah Penuhi Peta Kalimantan di Aplikasi Google Maps

Proses aktivasi IKD dirancang dengan standar keamanan tinggi dan pengawasan ketat. Kementerian Dalam Negeri menerapkan teknologi verifikasi pengenalan wajah atau face recognition yang memiliki tingkat akurasi mencapai hingga 99,7 persen guna memastikan keabsahan identitas warga. Oleh karena adanya verifikasi dan validasi biometrik yang ketat tersebut, aktivasi IKD memerlukan pendampingan langsung dari petugas Dukcapil. Masyarakat dapat mendatangi Kantor Dukcapil maupun Kantor Kecamatan sesuai domisili masing-masing untuk melakukan tahapan validasi akhir, yaitu dengan memindai kode QR yang disediakan oleh petugas operator di lokasi.
Setelah tahap pemindaian kode QR di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode aktivasi atau PIN sebanyak 6 digit ke alamat email pemohon yang telah didaftarkan. Pemohon kemudian memasukkan 6 digit kode aktivasi tersebut bersama kode captcha ke dalam aplikasi IKD untuk menyelesaikan proses aktivasi akun. Perlu dicatat bahwa proses aktivasi IKD serta perekaman data e-KTP untuk pertama kali bersifat mutlak dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, mengingat dibutuhkannya verifikasi wajah secara langsung dari pemohon yang bersangkutan.
Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang, Bahaya Jangka Panjang Mengintai

Selain berfungsi sebagai dokumen identitas digital warga, aplikasi IKD juga memuat fitur tambahan yang bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya, pendatang baru di suatu wilayah dapat mendaftarkan diri secara langsung sebagai penduduk nonpermanen melalui aplikasi IKD tersebut. Sementara itu, untuk keperluan pengurusan administrasi lainnya di luar aktivasi, pencetakan dokumen kependudukan yang sudah terbit dapat diwakili oleh anggota keluarga yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Namun, apabila pengurusan dokumen kependudukan tersebut dikuasakan atau diwakili oleh orang lain di luar anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, warga wajib menyertakan surat kuasa bermeterai atau Formulir F-1.07 sesuai dengan ketentuan resmi kependudukan.






