Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/National

Perkembangan Aturan Cuti Melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Regulasi Turunannya

Marthen PalutunganDiterbitkan 21 Agu 2026 - 18.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Aturan Cuti Melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Regulasi Turunannya
Foto/Ilustrasi: jawapos.com.
A-A+

Pembahasan regulasi perlindungan ibu dan anak di Indonesia memasuki fase implementasi seiring dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kini menekankan urgensi penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut, yang saat ini telah berada pada tahap akhir penyempurnaan. Kebutuhan regulasi teknis ini mengemuka di tengah situasi kesehatan ibu dan anak, di mana Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia masih mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup dan menjadikannya tertinggi kedua di ASEAN, serta Angka Kematian Bayi (AKB) pada angka 17 per 1.000 kelahiran hidup. Urgensi pelayanan kesehatan ibu hamil juga menjadi sorotan publik menyusul kasus meninggalnya Irene Sokoy di Papua setelah ditolak empat rumah sakit.

Dalam aspek ketenagakerjaan, aturan cuti melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi substansi penting yang mengalami dinamika panjang. Sebelumnya, aturan baku bagi pekerja perempuan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan masa cuti melahirkan selama 3 bulan. Selama proses penyusunan legislasi RUU KIA, DPR mengusulkan pemberian hak cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan hak-hak ketenagakerjaan yang tetap dipenuhi secara utuh guna menunjang tumbuh kembang anak pada periode krusial.

Baca Juga

Perkembangan Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara dan Dinamika Penataan Kawasan

Perkembangan Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara dan Dinamika Penataan Kawasan

Selain pengaturan bagi ibu, pembaruan hak cuti pendampingan bagi suami turut menjadi sorotan. Mengacu pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja laki-laki di sektor swasta hanya memperoleh hak cuti selama 2 hari saat istri melahirkan. Skema tersebut berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki yang diperbolehkan mengajukan cuti pendampingan hingga 1 bulan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Menanggapi ketimpangan tersebut, Pasal 6 dalam draf usulan RUU KIA sempat memuat klausul hak cuti suami paling lama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan, atau paling lama 7 hari bagi suami yang istrinya mengalami keguguran.

Baca Juga

Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Skema Normal dan Rincian Manfaatnya

Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Skema Normal dan Rincian Manfaatnya

Praktik pemberian hak cuti pendampingan suami dengan pemenuhan hak karyawan secara penuh tercatat telah diterapkan di sejumlah negara seperti Denmark, Norwegia, dan Swedia. Di dalam negeri, dorongan penguatan cuti ayah juga disuarakan oleh Timnas AMIN melalui Anggota Dewan Pakar Achmad Nur Hidayat yang mendorong skema cuti tersebut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau kesepakatan di DPR. Penyelesaian RPP turunan UU Nomor 4 Tahun 2024 kini dinantikan untuk memastikan kepastian teknis pelaksanaan hak-hak tersebut di ranah kerja dan sistem jaminan kesehatan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ketenagakerjaan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara dan Dinamika Penataan KawasanLangkah Menghadapi Jeratan Pinjol Ilegal Melalui Kanal Pengaduan OJK dan KepolisianBatas Maksimum Bunga Pinjol Aturan OJK Terbaru dan Ketentuan PenggunaSyarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1Pendaftaran KIP Kuliah Syarat dan Cara Daftar Menuju Seleksi Masuk 2026Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Beserta Mekanisme PenyalurannyaTahapan Registrasi DTKS Online Lewat HP untuk Mendapatkan Bansos KemensosKetentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap