Pembahasan regulasi perlindungan ibu dan anak di Indonesia memasuki fase implementasi seiring dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kini menekankan urgensi penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut, yang saat ini telah berada pada tahap akhir penyempurnaan. Kebutuhan regulasi teknis ini mengemuka di tengah situasi kesehatan ibu dan anak, di mana Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia masih mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup dan menjadikannya tertinggi kedua di ASEAN, serta Angka Kematian Bayi (AKB) pada angka 17 per 1.000 kelahiran hidup. Urgensi pelayanan kesehatan ibu hamil juga menjadi sorotan publik menyusul kasus meninggalnya Irene Sokoy di Papua setelah ditolak empat rumah sakit.
Dalam aspek ketenagakerjaan, aturan cuti melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi substansi penting yang mengalami dinamika panjang. Sebelumnya, aturan baku bagi pekerja perempuan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan masa cuti melahirkan selama 3 bulan. Selama proses penyusunan legislasi RUU KIA, DPR mengusulkan pemberian hak cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan hak-hak ketenagakerjaan yang tetap dipenuhi secara utuh guna menunjang tumbuh kembang anak pada periode krusial.
Perkembangan Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara dan Dinamika Penataan Kawasan

Selain pengaturan bagi ibu, pembaruan hak cuti pendampingan bagi suami turut menjadi sorotan. Mengacu pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja laki-laki di sektor swasta hanya memperoleh hak cuti selama 2 hari saat istri melahirkan. Skema tersebut berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki yang diperbolehkan mengajukan cuti pendampingan hingga 1 bulan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Menanggapi ketimpangan tersebut, Pasal 6 dalam draf usulan RUU KIA sempat memuat klausul hak cuti suami paling lama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan, atau paling lama 7 hari bagi suami yang istrinya mengalami keguguran.
Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Skema Normal dan Rincian Manfaatnya

Praktik pemberian hak cuti pendampingan suami dengan pemenuhan hak karyawan secara penuh tercatat telah diterapkan di sejumlah negara seperti Denmark, Norwegia, dan Swedia. Di dalam negeri, dorongan penguatan cuti ayah juga disuarakan oleh Timnas AMIN melalui Anggota Dewan Pakar Achmad Nur Hidayat yang mendorong skema cuti tersebut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau kesepakatan di DPR. Penyelesaian RPP turunan UU Nomor 4 Tahun 2024 kini dinantikan untuk memastikan kepastian teknis pelaksanaan hak-hak tersebut di ranah kerja dan sistem jaminan kesehatan.






