Apa konsekuensi hukum ketika perusahaan terlambat atau menolak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya? Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur secara tegas kewajiban pemberi kerja beserta sanksi hukum apabila hak normatif tersebut diabaikan. Ketentuan mengenai tunjangan ini berpijak pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan atau terlambat menunaikannya mencakup denda finansial dan tindakan administratif berjenjang. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang wajib dibayarkan. Denda keterlambatan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap melunasi hak pekerja, dan perolehannya dialokasikan untuk program kesejahteraan pekerja. Selain denda, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha secara menyeluruh.
Rincian Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini dan Syaratnya

Kapan batas akhir penyaluran THR dan apakah pembayaran boleh dicicil? Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan kepada penerima hak paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan berlangsung. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang harus diserahkan penuh secara tunai dan tidak boleh dipotong atas dasar tingkat kehadiran maupun alasan kondisi ekonomi internal perusahaan. Mekanisme pembayaran dengan cara dicicil sama sekali tidak dibenarkan oleh aturan ketenagakerjaan.
Siapa saja kelompok buruh yang berhak menerima tunjangan ini dan bagaimana perhitungannya? Seluruh pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak memperoleh THR, termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak, dan pekerja lepas harian. Hak tersebut juga tetap berlaku bagi karyawan yang sedang mengambil cuti resmi serta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Karyawan bermasa kerja 12 bulan atau lebih memperoleh THR sebesar satu bulan upah penuh yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Bagi masa kerja 1 bulan hingga di bawah 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan formula masa kerja dalam bulan dibagi 12 lalu dikalikan upah sebulan. Jika perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan menetapkan nominal lebih tinggi, ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang menjadi acuan.
Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Rincian Ketentuan, Skema Pendaftaran, dan Verifikasi Dokumen

Bagaimana mekanisme pelaporan jika perusahaan melanggar kewajiban ini? Pekerja yang haknya dilanggar dapat melapor ke Posko THR yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pengetatan pengawasan terus ditekankan, mengingat catatan Ombudsman RI menunjukkan ada 2.410 laporan pekerja terkait masalah waktu dan nominal THR pada 2025. Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya turut meminta pemerintah menindak tegas pelanggar aturan menjelang perayaan Idul Fitri agar kepatuhan dunia usaha tetap terjaga.






