Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/National

Ketentuan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Keagamaan

Togar SiregarDiterbitkan 21 Agu 2026 - 19.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Keagamaan
Foto/Ilustrasi: nasional.kompas.com.
A-A+

Apa konsekuensi hukum ketika perusahaan terlambat atau menolak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya? Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur secara tegas kewajiban pemberi kerja beserta sanksi hukum apabila hak normatif tersebut diabaikan. Ketentuan mengenai tunjangan ini berpijak pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan atau terlambat menunaikannya mencakup denda finansial dan tindakan administratif berjenjang. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang wajib dibayarkan. Denda keterlambatan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap melunasi hak pekerja, dan perolehannya dialokasikan untuk program kesejahteraan pekerja. Selain denda, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha secara menyeluruh.

Baca Juga

Rincian Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini dan Syaratnya

Rincian Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini dan Syaratnya

Kapan batas akhir penyaluran THR dan apakah pembayaran boleh dicicil? Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan kepada penerima hak paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan berlangsung. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang harus diserahkan penuh secara tunai dan tidak boleh dipotong atas dasar tingkat kehadiran maupun alasan kondisi ekonomi internal perusahaan. Mekanisme pembayaran dengan cara dicicil sama sekali tidak dibenarkan oleh aturan ketenagakerjaan.

Siapa saja kelompok buruh yang berhak menerima tunjangan ini dan bagaimana perhitungannya? Seluruh pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak memperoleh THR, termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak, dan pekerja lepas harian. Hak tersebut juga tetap berlaku bagi karyawan yang sedang mengambil cuti resmi serta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Karyawan bermasa kerja 12 bulan atau lebih memperoleh THR sebesar satu bulan upah penuh yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Bagi masa kerja 1 bulan hingga di bawah 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan formula masa kerja dalam bulan dibagi 12 lalu dikalikan upah sebulan. Jika perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan menetapkan nominal lebih tinggi, ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang menjadi acuan.

Baca Juga

Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Rincian Ketentuan, Skema Pendaftaran, dan Verifikasi Dokumen

Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Rincian Ketentuan, Skema Pendaftaran, dan Verifikasi Dokumen

Bagaimana mekanisme pelaporan jika perusahaan melanggar kewajiban ini? Pekerja yang haknya dilanggar dapat melapor ke Posko THR yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pengetatan pengawasan terus ditekankan, mengingat catatan Ombudsman RI menunjukkan ada 2.410 laporan pekerja terkait masalah waktu dan nominal THR pada 2025. Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya turut meminta pemerintah menindak tegas pelanggar aturan menjelang perayaan Idul Fitri agar kepatuhan dunia usaha tetap terjaga.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ketenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan

Berita Terbaru Lainnya

Alur Kebijakan Seleksi CASN, Dinamika Pendaftaran CPNS, Percepatan Pengangkatan, hingga Formasi 2026Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat SasaranKetentuan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Rincian PembayarannyaAlur Cek Penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg Bulog Lewat Layanan Resmi KemensosPendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek, Ketentuan, Jalur, dan Jadwal SeleksiAturan Baru Seragam Sekolah SD SMP SMA dari Kemendikbud dan Penerapannya di DaerahKetentuan Tarif Baru Paspor dan Prosedur Layanan Keimigrasian Berdasarkan PP 45 Tahun 2024Rincian Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini dan Syaratnya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap