Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Ketentuan Tarif Baru Paspor dan Prosedur Layanan Keimigrasian Berdasarkan PP 45 Tahun 2024

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 21 Agu 2026 - 18.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Tarif Baru Paspor dan Prosedur Layanan Keimigrasian Berdasarkan PP 45 Tahun 2024
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan tarif baru untuk pengurusan dokumen perjalanan keimigrasian melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Regulasi mengenai perubahan tarif pembuatan paspor tersebut secara resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan baru ini, pemerintah memberlakukan tarif baru pembuatan paspor mulai tanggal 18 Desember 2024. Penyesuaian biaya ini mengatur secara rinci besaran tarif untuk berbagai kategori dokumen perjalanan, mencakup paspor biasa non-elektronik serta paspor biasa elektronik dengan masa berlaku lima tahun dan sepuluh tahun.

Dalam rincian tarif paspor elektronik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000 per permohonan. Bagi masyarakat yang mengajukan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, besaran biaya yang ditetapkan adalah Rp 950.000 per permohonan. Di samping paspor elektronik, pemerintah juga menetapkan tarif untuk paspor biasa non-elektronik, yaitu sebesar Rp 350.000 per permohonan untuk masa berlaku paling lama 5 tahun. Adapun untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 650.000 per permohonan.

Baca Juga

Alur Kebijakan Seleksi CASN, Dinamika Pendaftaran CPNS, Percepatan Pengangkatan, hingga Formasi 2026

Alur Kebijakan Seleksi CASN, Dinamika Pendaftaran CPNS, Percepatan Pengangkatan, hingga Formasi 2026

Selain mengatur permohonan paspor biasa, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 memuat tarif resmi untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta layanan percepatan. Pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 100.000 per permohonan, sedangkan biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing ditetapkan sebesar Rp 150.000 per permohonan. Bagi pemohon yang membutuhkan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, dikenakan tarif layanan sebesar Rp 1.000.000 per permohonan, yang pembayarannya berada di luar biaya penerbitan paspor. Peraturan ini juga menetapkan biaya beban akibat paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 per buku, serta biaya beban akibat paspor rusak sebesar Rp 500.000 per buku.

Terkait prosedur dan persyaratan registrasi permohonan paspor, ketentuan yang berlaku membedakan alur pendaftaran berdasarkan usia pemohon. Untuk anak yang berusia di atas lima tahun, pemohon diwajibkan mendaftar secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum mengurus paspor. Ketentuan ini berbeda bagi anak yang berusia di bawah lima tahun, di mana mereka dapat langsung membuat paspor dengan datang ke kantor imigrasi didampingi oleh orang tua tanpa perlu melakukan pendaftaran online di aplikasi M-Paspor. Paspor yang diterbitkan untuk anak usia di bawah lima tahun tersebut memiliki masa berlaku paling lama lima tahun.

Baca Juga

Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat Sasaran

Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat Sasaran

Kemudahan untuk datang langsung ke kantor imigrasi tanpa kewajiban mendaftar melalui aplikasi M-Paspor juga dapat dinikmati oleh pemohon yang memenuhi kriteria layanan prioritas. Melalui layanan prioritas ini, pemohon paspor dipersilakan datang secara langsung ke kantor imigrasi setempat. Kebijakan datang langsung tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor juga diberlakukan untuk pengurusan paspor yang hilang atau rusak, serta pengurusan perubahan data pada paspor yang mencakup perbaikan nama dan tempat tanggal lahir. Selain opsi kedatangan langsung tersebut, Ditjen Imigrasi turut menyediakan layanan Eazy Passport, yaitu fasilitas layanan jemput bola untuk pengurusan paspor secara kolektif bagi instansi atau komunitas yang mengumpulkan sebanyak 30 hingga 50 orang pemohon paspor.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Pengecekan Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Status KepesertaanMemastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK TerbaruPembaruan Ketentuan dan Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan OnlineAlur Kebijakan Seleksi CASN, Dinamika Pendaftaran CPNS, Percepatan Pengangkatan, hingga Formasi 2026Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat SasaranKetentuan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR KeagamaanKetentuan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Rincian PembayarannyaAlur Cek Penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg Bulog Lewat Layanan Resmi Kemensos

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap