Pemerintah Indonesia menetapkan aturan tarif baru untuk pengurusan dokumen perjalanan keimigrasian melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Regulasi mengenai perubahan tarif pembuatan paspor tersebut secara resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan baru ini, pemerintah memberlakukan tarif baru pembuatan paspor mulai tanggal 18 Desember 2024. Penyesuaian biaya ini mengatur secara rinci besaran tarif untuk berbagai kategori dokumen perjalanan, mencakup paspor biasa non-elektronik serta paspor biasa elektronik dengan masa berlaku lima tahun dan sepuluh tahun.
Dalam rincian tarif paspor elektronik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000 per permohonan. Bagi masyarakat yang mengajukan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, besaran biaya yang ditetapkan adalah Rp 950.000 per permohonan. Di samping paspor elektronik, pemerintah juga menetapkan tarif untuk paspor biasa non-elektronik, yaitu sebesar Rp 350.000 per permohonan untuk masa berlaku paling lama 5 tahun. Adapun untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 650.000 per permohonan.
Alur Kebijakan Seleksi CASN, Dinamika Pendaftaran CPNS, Percepatan Pengangkatan, hingga Formasi 2026

Selain mengatur permohonan paspor biasa, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 memuat tarif resmi untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta layanan percepatan. Pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 100.000 per permohonan, sedangkan biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing ditetapkan sebesar Rp 150.000 per permohonan. Bagi pemohon yang membutuhkan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, dikenakan tarif layanan sebesar Rp 1.000.000 per permohonan, yang pembayarannya berada di luar biaya penerbitan paspor. Peraturan ini juga menetapkan biaya beban akibat paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 per buku, serta biaya beban akibat paspor rusak sebesar Rp 500.000 per buku.
Terkait prosedur dan persyaratan registrasi permohonan paspor, ketentuan yang berlaku membedakan alur pendaftaran berdasarkan usia pemohon. Untuk anak yang berusia di atas lima tahun, pemohon diwajibkan mendaftar secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum mengurus paspor. Ketentuan ini berbeda bagi anak yang berusia di bawah lima tahun, di mana mereka dapat langsung membuat paspor dengan datang ke kantor imigrasi didampingi oleh orang tua tanpa perlu melakukan pendaftaran online di aplikasi M-Paspor. Paspor yang diterbitkan untuk anak usia di bawah lima tahun tersebut memiliki masa berlaku paling lama lima tahun.
Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat Sasaran

Kemudahan untuk datang langsung ke kantor imigrasi tanpa kewajiban mendaftar melalui aplikasi M-Paspor juga dapat dinikmati oleh pemohon yang memenuhi kriteria layanan prioritas. Melalui layanan prioritas ini, pemohon paspor dipersilakan datang secara langsung ke kantor imigrasi setempat. Kebijakan datang langsung tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor juga diberlakukan untuk pengurusan paspor yang hilang atau rusak, serta pengurusan perubahan data pada paspor yang mencakup perbaikan nama dan tempat tanggal lahir. Selain opsi kedatangan langsung tersebut, Ditjen Imigrasi turut menyediakan layanan Eazy Passport, yaitu fasilitas layanan jemput bola untuk pengurusan paspor secara kolektif bagi instansi atau komunitas yang mengumpulkan sebanyak 30 hingga 50 orang pemohon paspor.






