Pemerintah secara resmi memulai penyaluran Bantuan Pangan 2026 tahap II untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September yang dijadwalkan berlangsung mulai 17 Agustus 2026. Penyaluran bantuan beras tahap kedua ini disalurkan pada bulan Agustus 2026 sebagai bentuk penguatan kehadiran pemerintah bagi masyarakat, sekaligus dalam rangka menyambut momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan penerima bantuan pangan ini berpedoman langsung pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam taklimatnya di Istana Negara, Jakarta, pada akhir Juli 2026, bantuan pangan ini diperuntukkan bagi keluarga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 DTSEN. Berdasarkan data pemutakhiran tersebut, total sasaran penerima bantuan pangan tercatat mencapai 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Guna menjamin ketersediaan komoditas pangan tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menugaskan Perum Bulog menyediakan pasokan beras sebanyak 997,2 ribu ton untuk 33.24 juta KPM. Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima total 30 kg beras dengan skema one shot atau disalurkan secara sekaligus, yang mencakup jatah 10 kg per bulan untuk tiga bulan. Selain beras, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan bahwa bantuan pangan untuk keluarga di desil 1-4 mencakup minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan selama 3 bulan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Beserta Mekanisme Penyalurannya

Pelaksanaan tahap kedua ini melanjutkan kinerja penyaluran tahap I pada periode Februari hingga Maret 2026. Pada tahap pertama tersebut, pemerintah telah menyalurkan 664,88 ribu ton beras dan 132,97 ribu kiloliter minyak goreng kepada 33,14 juta KPM, atau terealisasi sebesar 99,7 persen dari target yang ditetapkan. Meskipun telah diputuskan untuk disalurkan sekaligus mulai Agustus 2026, proses distribusi beras 30 kg ini diperkirakan dapat meluas hingga melewati bulan September akibat tantangan kondisi geografis di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk mendukung kelancaran penyaluran fisik, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memenuhi kriteria dapat difungsikan sebagai salah satu titik distribusi kepada KPM. Berdasarkan data yang dihimpun Antara, sebanyak 18.285 unit KDKMP telah selesai dibangun di seluruh Indonesia per 21 Juli 2026, dan direncanakan bertambah hingga mencapai 30.000 unit pada Agustus 2026.
Tahapan Registrasi DTKS Online Lewat HP untuk Mendapatkan Bansos Kemensos

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat memeriksa status kepesertaan melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan mandiri dapat dilakukan secara daring melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Di samping saluran daring, konfirmasi data penerima juga dapat dilakukan dengan mendatangi dinas sosial kabupaten/kota maupun kantor pemerintah desa/kelurahan setempat.
Bapanas turut mengingatkan bahwa beras bantuan pangan ini dialokasikan khusus untuk membantu konsumsi keluarga penerima sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Warga diimbau menggunakan bantuan tersebut sesuai tujuan yang telah ditetapkan, dan pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan bantuan sosial dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.






