Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berformat 16 digit kini telah resmi diberlakukan. Ketentuan mengenai berfungsinya NIK sebagai NPWP 16 digit ini mengacu secara langsung pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui pemberlakuan regulasi perpajakan tersebut, sistem identitas tunggal diterapkan untuk memungkinkan terjadinya proses sinkronisasi data yang terpadu antara Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan integrasi data kependudukan dan perpajakan ini membawa perubahan penting bagi seluruh wajib pajak orang pribadi. Sebelum adanya integrasi sistem ini, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan nomor NPWP 15 digit yang terpisah dan berbeda dari NIK mereka. Saat ini, format NPWP 15 digit yang lama tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi untuk mengakses berbagai layanan perpajakan. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak orang pribadi diwajibkan menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP dalam mengakses setiap layanan perpajakan.
Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Skema Normal dan Rincian Manfaatnya

Wajib pajak dapat memeriksa status integrasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui layanan daring yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak dapat langsung mengunjungi laman situs web resmi di alamat ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Pada laman tersebut, langkah pengecekan dilakukan dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK) guna melihat dan memastikan status integrasi data perpajakan yang bersangkutan.
Sebagai bentuk kemudahan akses layanan digital, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyediakan aplikasi mobile resmi bernama M-Pajak. Aplikasi M-Pajak ini dapat diunduh dan digunakan oleh para wajib pajak melalui perangkat berbasis sistem operasi Android maupun iOS. Tidak hanya menyediakan fitur untuk melakukan pengecekan atau verifikasi NPWP, aplikasi M-Pajak juga menghadirkan beragam fasilitas layanan perpajakan lainnya, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pelaksanaan pembayaran pajak, hingga layanan konsultasi perpajakan.
Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Masa Promo Berakhir Kembali ke Skema Normal

Dalam pelaksanaan dan penerapan integrasi data, wajib pajak yang mengalami kendala atau kesulitan saat proses validasi NIK dapat memanfaatkan layanan bantuan yang telah disiapkan. Otoritas perpajakan mengarahkan wajib pajak yang menemui kendala validasi tersebut untuk menghubungi layanan Kring Pajak. Selain melalui Kring Pajak, wajib pajak juga memiliki opsi untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat secara langsung guna memperoleh bantuan dalam menyelesaikan kendala validasi NIK mereka.






