Pemerintah terus mematangkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) agar subsidi yang disalurkan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite ini disiapkan dengan tujuan utama memastikan subsidi energi diterima secara tepat sasaran serta mampu menekan beban belanja anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembatasan pembelian Pertalite, khususnya bagi kelompok masyarakat yang berada di kategori desil 10, diperkirakan dapat menghemat anggaran subsidi energi hingga 10 persen. Keterangan tersebut disampaikan oleh Purbaya seusai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Terkait pengelompokan tingkat kesejahteraan, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikembangkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Klasifikasi desil membagi kelompok kesejahteraan masyarakat dari urutan 1 hingga 10 berdasarkan pemetaan BPS dan verifikasi Kementerian Sosial. Dalam pembagian tersebut, desil 1 menggambarkan kondisi masyarakat yang paling rentan, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok masyarakat yang paling sejahtera. Sehubungan dengan hal ini, PT Pertamina (Persero) sedang melakukan uji coba sistem untuk membatasi masyarakat desil 9 dan desil 10 agar tidak dapat membeli BBM bersubsidi dan beralih membeli BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
Rencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Definisi Kebijakan, Data Desil, dan Kerangka Anggaran

Penerapan efisiensi belanja subsidi ini sejalan dengan rencana anggaran pada tahun mendatang. Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp272,9 triliun. Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar 20 persen atau sekitar Rp45,6 triliun jika dibandingkan dengan proyeksi APBN 2026. Di dalam alokasi RAPBN 2027 tersebut, pos subsidi BBM dianggarkan sebesar Rp28,7 triliun. Dengan adanya potensi penghematan sebesar 10 persen dari alokasi subsidi energi RAPBN 2027 sebesar Rp272,9 triliun, anggaran yang berpotensi dihemat diperkirakan mencapai sekitar Rp27,3 triliun.
Sebagai pembanding pada tahun anggaran sebelumnya, dalam APBN 2026 pemerintah menetapkan subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun dari total anggaran subsidi sebesar Rp318,9 triliun. Selain itu, jika digabungkan dengan alokasi kompensasi, total anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk sektor ketahanan energi pada tahun 2026 mencapai Rp381,3 triliun.
Kontribusi Finansial dan Program Pembangunan Daerah PT Freeport Indonesia

Di tengah pembahasan skema pembatasan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga 31 Desember 2026, meskipun harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami kenaikan. Bahlil juga menegaskan tidak ada pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Adapun berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, batas pembelian BBM subsidi untuk kendaraan mobil pada umumnya dibatasi 50 liter per hari, sedangkan untuk jenis kendaraan bus dan truk dibatasi hingga 200 liter per hari.






