Kapan waktu terbaik untuk menyelesaikan tunggakan pajak motor atau mobil tanpa terbebani denda tambahan? Bagi para pemilik kendaraan bermotor di tanah air, program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejumlah pemerintah daerah menjadi kesempatan tepat untuk menertibkan administrasi surat-surat berkendara. Berbagai pemerintah provinsi menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif hingga pemotongan pokok pajak dengan ketentuan dan rentang waktu yang beragam.
Di Pulau Jawa, tiga provinsi mengonfirmasi adanya program relaksasi pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak di Jakarta tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena penghapusan denda diproses otomatis oleh sistem. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, yang membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sepanjang periode 1 hingga 31 Agustus 2026, meski denda tahun berjalan tetap ditagihkan. Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program keringanan pajak kendaraan dengan masa berlaku yang relatif panjang, yaitu hingga 31 Desember 2026.
Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Rincian Ketentuan, Skema Pendaftaran, dan Verifikasi Dokumen

Untuk wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Jambi menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Di Jambi, pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun memperoleh keringanan besar karena hanya diwajibkan membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak saja. Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebelum jatuh tempo sebesar 5 persen bagi kendaraan roda dua dan 2,5 persen bagi kendaraan roda empat, serta pengurangan pokok PKB 7,5 persen khusus bagi yang memproses BBNKB. Namun, insentif di Jambi tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, ubah bentuk, ganti mesin, mutasi keluar provinsi, maupun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti pengurusan STNK, BPKB, TNKB, STCK, TCKB, dan nomor pilihan roda empat. Program serupa dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keringanan pajak juga hadir di kawasan Indonesia bagian timur. Pemerintah Provinsi Gorontalo mengadakan pemutihan tunggakan pokok sekaligus denda PKB pada 10 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mencatatkan sejarah baru karena menjadi program pemutihan tunggakan pokok dan denda PKB pertama sejak Provinsi Gorontalo didirikan, di mana para penunggak pajak cukup melunasi pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja. Di Kepulauan Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat menggelar pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berpelat DE yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Tarif dan Rute Operasional Transportasi Publik Terpadu Jakarta Periode Idulfitri 2026

Setiap daerah memiliki mekanisme serta batasan komponen yang berbeda, mulai dari pembebasan denda otomatis hingga ketentuan khusus mengenai biaya administrasi kepolisian atau PNBP yang tetap wajib dibayar. Masyarakat disarankan untuk segera memanfaatkan masa berlaku program ini di kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan sebelum tenggat waktu berakhir.






