Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengoperasikan pendaftaran tanah berbasis digital melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang diundangkan di Jakarta pada 12 Januari 2021. Langkah ini merupakan bagian dari tiga program transformasi digital di tubuh kementerian dengan pagu indikatif anggaran mencapai Rp 2 triliun pada tahun 2021. Jakarta dan Surabaya menjadi dua kota pertama yang ditunjuk untuk menerapkan sertifikat elektronik sebelum penerapannya diperluas, dengan dasar hukum pelaksanaan yang tetap berjalan berdampingan bersama PMNA Nomor 3 Tahun 1997.
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan kepemilikan maupun pembaruan warkah, cara mengajukan sertifikat tanah elektronik di BPN terbagi ke dalam dua skema utama. Skema pertama diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali atas bidang tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya. Skema kedua mencakup penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik bagi bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat resmi, baik dilakukan atas inisiatif sukarela pemilik dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat maupun akibat transaksi peralihan seperti jual beli.
Setiap bidang tanah yang diproses ke dalam sistem elektronik akan memperoleh struktur nomor identifikasi khusus yang baku dan permanen. Susunan penomoran ini terdiri dari kombinasi data berurutan, yaitu:
Rincian Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini dan Syaratnya

- Dua digit pertama berupa kode provinsi asal bidang tanah.
- Dua digit berikutnya memuat kode kabupaten atau kota administrasi setempat.
- Sembilan digit sesudahnya mencantumkan nomor unik bidang tanah.
- Satu digit terakhir menandai kode letak atau jenis bidang tanah, seperti hak di permukaan tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah, satuan rumah susun, maupun hak di atas hak lainnya.
Sistem penomoran identifikasi bidang tanah ini memiliki kepastian administratif tersendiri. Apabila suatu kawasan mengalami pemekaran wilayah administratif, baik di tingkat desa, kelurahan, maupun kecamatan, kode dan susunan nomor identifikasi bidang tanah tersebut tidak akan diubah.
Terdapat batasan penting yang wajib diperhatikan oleh pemilik hak saat memproses dokumen ini. Sertifikat tanah elektronik beserta hak akses sistem tidak dapat diberikan kepada pemegang hak apabila data fisik pertanahan ditemukan belum lengkap atau tanah yang diajukan masih berada dalam kondisi sengketa. Sementara itu, untuk proses penggantian sertifikat analog yang berjalan tuntas tanpa masalah, sertifikat fisik lama akan ditarik oleh Kepala Kantor Pertanahan dan disatukan bersama buku tanah untuk disimpan sebagai arsip warkah resmi di Kantor Pertanahan.
Tarif dan Rute Operasional Transportasi Publik Terpadu Jakarta Periode Idulfitri 2026

Untuk melengkapi proses permohonan dan memastikan status kepemilikan, masyarakat dapat melakukan verifikasi berkas secara langsung maupun mandiri. Jalur pengecekan luring dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat, sedangkan pengecekan daring tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku lewat fitur cek bidang guna memastikan status pendaftaran di kementerian. Verifikasi juga dapat diakses lewat situs resmi BHUMI ATR/BPN yang menyajikan data jenis hak atas tanah, luas bidang, serta peta lokasi tanah, meskipun rincian nama pemilik sertifikat tidak ditampilkan dalam sistem pemetaan terbuka tersebut.






