Sanksi denda administratif hingga maksimal Rp 15 miliar disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar etika dan tata cara penagihan. Ketetapan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Lewat regulasi ini, OJK memperketat batasan ruang gerak petugas penagih utang guna menjamin hak dan keamanan masyarakat.
Apa dasar hukum aturan baru penagihan debt collector pinjol OJK dan siapa yang bertanggung jawab?
Seluruh aktivitas penagihan kredit, pembiayaan, hingga pinjaman daring kini tunduk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa lembaga keuangan dan platform pinjaman wajib bertanggung jawab penuh atas segala perbuatan pihak ketiga atau agen penagihan yang mereka pekerjakan dalam menagih kewajiban konsumen.
Kapan dan di mana petugas penagih diperbolehkan menemui debitur?
Penagihan hanya diizinkan berlangsung antara pukul 08.00 hingga pukul 20.00 menurut wilayah waktu alamat penerima dana. Proses penagihan hanya boleh diarahkan langsung kepada pihak penerima dana melalui jalur pribadi di alamat penagihan atau tempat domisili resmi. Petugas dilarang menghubungi pihak ketiga di luar debitur serta dilarang menggunakan sarana komunikasi secara terus-menerus yang bersifat mengganggu kenyamanan.
Memastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK Terbaru

Apa saja kewajiban identitas dan tindakan yang dilarang bagi debt collector?
Petugas di lapangan wajib membawa kartu identitas resmi berfoto yang diterbitkan oleh badan mitra kerja sama penyelenggara. Penagih dilarang keras menerapkan kekerasan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, melontarkan ancaman penyebaran data pribadi, menghubungi nomor di luar kontak darurat, serta merendahkan harkat, martabat, harga diri, maupun unsur SARA baik di dunia nyata maupun melalui perundungan siber.
Berapa ancaman sanksi bagi penyedia jasa yang melanggar ketentuan penagihan?
Pelanggaran ketentuan penagihan membuka peluang penjatuhan denda administratif hingga Rp 15 miliar. Berdasarkan Pasal 113 POJK Nomor 22 Tahun 2023, besaran denda disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Kendati demikian, Pasal 115 memberikan hak kepada PUJK untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang diterbitkan OJK.
Langkah Menghadapi Jeratan Pinjol Ilegal Melalui Kanal Pengaduan OJK dan Kepolisian

Bagaimana langkah penegakan dan catatan pengaduan yang ditangani OJK?
Langkah penegakan aturan ditunjukkan OJK saat memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran penagihan oleh agen pihak ketiga di Serang. Dalam rentang 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024, OJK mencatat total 39.866 pengaduan dari 665.809 layanan konsumen. Sektor perbankan menjadi yang terbanyak diadukan dengan 19.064 kasus, disusul fintech lending sebanyak 9.226 aduan, sektor pembiayaan 7.816 aduan, asuransi 3.007 aduan, dan pasar modal 185 aduan.
Ke mana konsumen dapat melaporkan pelanggaran penagihan pinjaman online?
Konsumen yang menghadapi praktik penagihan intimidatif atau menyalahi aturan dari entitas berizin OJK dapat menyampaikan pengaduan resmi secara lengkap melalui portal kontak157.ojk.go.id, sambungan telepon 157, atau alamat email konsumen@ojk.go.id.






