Pemerintah Indonesia secara tegas telah memberlakukan aturan yang melarang platform media sosial untuk memfasilitasi transaksi jual-beli maupun transaksi pembayaran secara langsung di dalam aplikasinya. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan mendasar untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Dampak dari lahirnya regulasi seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tersebut sempat membuat aktivitas jualan TikTok melalui media sosial ditutup. Hal ini terjadi karena TikTok pada saat itu hanya mengantongi izin operasional sebagai platform media sosial, bukan sebagai penyelenggara perdagangan elektronik.
Merespons penutupan aktivitas perniagaan tersebut serta untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, langkah strategis pun diambil. TikTok memutuskan untuk mengakuisisi Tokopedia, perusahaan yang telah memiliki lisensi resmi sebagai pelaksana e-commerce di Indonesia. Melalui akuisisi ini, TikTok Shop dan Tokopedia kemudian mengumumkan rencana penggabungan serta integrasi sistem secara menyeluruh agar kegiatan jual beli daring yang melibatkan kedua entitas tersebut dapat kembali beroperasi secara sah sesuai dengan koridor hukum pemerintah.
Proses penyelarasan kedua sistem teknologi ini berjalan secara bertahap di bawah pengawasan dan tinjauan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada 20 Maret 2024, proses integrasi platform antara TikTok Shop dan Tokopedia yang telah berlangsung selama nyaris tiga bulan tercatat sudah menunjukkan progres lebih dari 87 persen, yang menandakan perkembangan positif sesuai target waktu. Hingga akhirnya, per 27 Maret lalu, pihak TikTok Shop dan Tokopedia resmi menyatakan bahwa proses migrasi serta integrasi sistem TikTok Shop ke Tokopedia telah rampung sepenuhnya atau mencapai 100 persen sebagai syarat kepatuhan regulasi pemerintah.
Koperasi Awards 2026 Beri Penghargaan kepada Tokoh Penjaga Pasal 33 UUD 1945

Melalui integrasi yang telah selesai tersebut, mekanisme transaksi pembayaran untuk TikTok Shop kini seluruhnya difasilitasi dan dijalankan pada sistem elektronik Tokopedia. Dengan skema ini, setiap kali masyarakat atau konsumen mengeklik ikon TikTok Shop, sistem akan secara otomatis mengarahkan mereka masuk ke dalam domain Tokopedia. Di sisi lain, perubahan teknis ini tidak menghambat aktivitas pelaku usaha. Selama proses integrasi dan migrasi sistem berlangsung, para pelaku UMKM yang menggantungkan penjualannya di TikTok sudah dapat aktif kembali. Para pedagang tetap dapat mempromosikan produk dagangan mereka secara siaran langsung (live) dengan memanfaatkan fitur keranjang kuning sebagai jendela transaksi, sementara pemrosesan transaksi belanja tetap diproses melalui sistem Tokopedia.
Penyatuan dua platform besar ini mempertemukan kekuatan pasar digital dengan jumlah pengguna yang sangat signifikan di tanah air. Berdasarkan paparan publik yang disampaikan oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada akhir Februari lalu, TikTok tercatat memiliki sekitar 125 juta pengguna aktif bulanan (Monthly Active Users) di Indonesia. Pada periode yang sama, Tokopedia memiliki basis pengguna yang mencapai lebih dari 100 juta pengguna, sebagaimana ditunjukkan oleh data Monthly Active User pada aplikasi Android, iOS, serta data Unique Visitor.
Transformasi Bisnis KAI Targetkan 1,4 Miliar Pelanggan per Tahun pada 2045

Keberhasilan integrasi ini dinilai memberikan dampak strategis bagi ekosistem pelaku usaha lokal. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyampaikan bahwa integrasi antara TikTok Shop dan Tokopedia akan menciptakan pasar baru. Keberadaan pasar baru ini menjadikan cakupan pasar bagi para pengusaha UMKM yang memasarkan produknya melalui platform tersebut menjadi jauh lebih besar. Edy Misero menambahkan bahwa dengan terciptanya pasar yang lebih luas, peluang bagi pelaku UMKM di Indonesia untuk berkembang menjadi lebih besar dan naik kelas pun semakin terbuka lebar.






