Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Kategori Layanan Medis dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Resmi

Togar SiregarDiterbitkan 21 Agu 2026 - 20.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kategori Layanan Medis dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Resmi
Foto/Ilustrasi: metrotvnews.com.
A-A+

Apakah seluruh keluhan medis dan tindakan pengobatan otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini kerap diajukan oleh masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenyataannya, regulasi pemerintah menetapkan sejumlah batasan penjaminan. Ketentuan mengenai pengecualian manfaat ini tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir kali diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut memuat 21 kategori penyakit serta layanan kesehatan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Kategori pertama menyangkut tindakan yang tidak berkaitan dengan pengobatan medis esensial atau penyakit primer. BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan kecantikan dan estetika, termasuk tindakan operasi plastik serta perataan gigi atau ortodontis seperti pemasangan behel. Pengobatan terkait masalah kesuburan, infertilitas, atau pengobatan mandul juga tidak masuk ke dalam jaminan. Pengecualian serupa berlaku bagi pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, tindakan medis yang masih berupa uji coba atau eksperimen, serta pengobatan tradisional, komplementer, maupun alternatif yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Baca Juga

Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Regulasi, Kesiapan Fasilitas, dan Evaluasi Kebijakan

Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Regulasi, Kesiapan Fasilitas, dan Evaluasi Kebijakan

Kategori berikutnya berkaitan dengan kondisi cedera atau penyakit akibat tindakan yang disengaja, perilaku berisiko, atau pelanggaran hukum. Peserta tidak dapat mengklaim biaya pengobatan untuk cedera yang timbul akibat menyakiti diri sendiri secara sengaja maupun percobaan bunuh diri. Penyakit yang dipicu oleh konsumsi alkohol dan ketergantungan obat-obatan terlarang juga dikecualikan. Layanan medis akibat peristiwa yang seharusnya dapat dicegah seperti tawuran, serta perawatan cedera akibat tindak pidana penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung oleh pembiayaan JKN.

Kategori lainnya mencakup prosedur administratif dan skema penjaminan yang tumpang tindih dengan program lain. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali saat pasien berada dalam kondisi darurat medis. Layanan yang melanggar prosedur regulasi, seperti rujukan atas permintaan sendiri, tidak dapat diklaim. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan penyakit saat terjadi wabah atau kejadian luar biasa, penanganan dalam agenda bakti sosial, serta layanan kesehatan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga

Ketentuan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Rincian Pembayarannya

Ketentuan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Rincian Pembayarannya

Pelayanan medis terhadap cedera akibat kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan apabila telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi beban pemberi kerja. Kondisi yang sama berlaku untuk korban kecelakaan lalu lintas, di mana pembiayaan dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan yang berlaku. Di luar daftar pembatasan tersebut, operasional JKN tetap berjalan reguler. Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan pada 2026, sebagaimana ditegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 19 Januari 2026, diiringi alokasi suntikan dana pemerintah sebesar Rp20 triliun.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Regulasi, Kesiapan Fasilitas, dan Evaluasi KebijakanAturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai dan Ketentuan Nilai Bebas Pajak PenumpangKetentuan Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Berakhirnya Periode PromoLangkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran ResmiIntegrasi TikTok Shop dan Tokopedia Rampung untuk Penuhi Regulasi PerdaganganAturan Baru Penagihan Debt Collector Pinjol OJK dan Batasan Jam OperasionalnyaPengecekan Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Status KepesertaanMemastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap