Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran Resmi

Wahyu SuryaniDiterbitkan 21 Agu 2026 - 20.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran Resmi
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan tindakan penertiban terhadap layanan keuangan tanpa izin di Indonesia. Berdasarkan data periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan serta menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 tawaran investasi ilegal di berbagai situs serta aplikasi. Penutupan platform tanpa izin resmi ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum dalam menjaga ruang keuangan digital masyarakat.

Penanganan atas aktivitas kejahatan keuangan digital ini turut diperkuat oleh penanganan laporan publik melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang kurun waktu 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat. Dari tindak lanjut atas laporan-laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening bank dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran. Melalui langkah tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar dan dana korban yang telah dikembalikan sebesar Rp169 miliar, yang bersumber dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh para pelaku penipuan.

Penindakan terhadap entitas tanpa izin ini meneruskan rekam jejak panjang operasi pengawasan yang telah berjalan sebelumnya. Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menutup sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal, yang mencakup 8.271 entitas pinjaman online ilegal, 1.366 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Sebagai bagian dari langkah pengawasan berkelanjutan, pada periode April hingga Mei 2024 saja, Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 654 situs dan aplikasi pinjol ilegal, memblokir 42 konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar aturan penyebaran data pribadi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemblokiran terhadap 74 rekening bank atau virtual account yang terkait aktivitas pinjaman online ilegal.

Baca Juga

Aturan Baru Penagihan Debt Collector Pinjol OJK dan Batasan Jam Operasionalnya

Aturan Baru Penagihan Debt Collector Pinjol OJK dan Batasan Jam Operasionalnya

Masyarakat senantiasa diingatkan untuk mewaspadai berbagai modus operandi pinjol ilegal dan kejahatan keuangan yang berkembang. Salah satu modus yang ditemukan adalah pelaku berpura-pura mentransfer sejumlah uang kepada korban tanpa adanya pengajuan pinjaman, lalu mengklaim bahwa dana tersebut berasal dari pinjol ilegal yang berbunga tinggi dan harus segera dilunasi. Modus umum lainnya yang sering dilaporkan meliputi duplikasi atau peniruan penawaran entitas resmi berizin (impersonation), penawaran pendanaan tanpa izin, jasa periklanan dengan sistem deposit, money game atau skema piramida, serta perdagangan aset kripto ilegal.

Jeratan pinjaman online ilegal mendatangkan berbagai dampak dan risiko yang sangat merugikan bagi masyarakat. Risiko-risiko tersebut di antaranya adalah penetapan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahaya pencurian atau penyebaran data pribadi secara ilegal, metode penagihan yang berlangsung kasar serta intimidatif, hilangnya perlindungan hukum bagi pengguna, hingga rusaknya rekam kredit peminjam.

Baca Juga

Memastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK Terbaru

Memastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK Terbaru

Untuk menekan dampak kerugian tersebut, masyarakat diimbau segera memanfaatkan saluran pengaduan resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dikirimkan melalui portal sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan ke iasc.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan oknum penipu pinjol ilegal melalui surat elektronik ke satgaspasti@ojk.go.id dengan melampirkan bukti lengkap berupa tangkapan layar (screenshot), nomor kontak, dan nomor rekening terkait.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkSatgas PASTIPinjol IlegalIASC

Berita Terbaru Lainnya

Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Regulasi, Kesiapan Fasilitas, dan Evaluasi KebijakanAturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai dan Ketentuan Nilai Bebas Pajak PenumpangKetentuan Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Berakhirnya Periode PromoKategori Layanan Medis dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan ResmiIntegrasi TikTok Shop dan Tokopedia Rampung untuk Penuhi Regulasi PerdaganganAturan Baru Penagihan Debt Collector Pinjol OJK dan Batasan Jam OperasionalnyaPengecekan Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Status KepesertaanMemastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap