Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan tindakan penertiban terhadap layanan keuangan tanpa izin di Indonesia. Berdasarkan data periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan serta menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 tawaran investasi ilegal di berbagai situs serta aplikasi. Penutupan platform tanpa izin resmi ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum dalam menjaga ruang keuangan digital masyarakat.
Penanganan atas aktivitas kejahatan keuangan digital ini turut diperkuat oleh penanganan laporan publik melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang kurun waktu 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat. Dari tindak lanjut atas laporan-laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening bank dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran. Melalui langkah tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar dan dana korban yang telah dikembalikan sebesar Rp169 miliar, yang bersumber dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh para pelaku penipuan.
Penindakan terhadap entitas tanpa izin ini meneruskan rekam jejak panjang operasi pengawasan yang telah berjalan sebelumnya. Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menutup sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal, yang mencakup 8.271 entitas pinjaman online ilegal, 1.366 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Sebagai bagian dari langkah pengawasan berkelanjutan, pada periode April hingga Mei 2024 saja, Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 654 situs dan aplikasi pinjol ilegal, memblokir 42 konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar aturan penyebaran data pribadi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemblokiran terhadap 74 rekening bank atau virtual account yang terkait aktivitas pinjaman online ilegal.
Aturan Baru Penagihan Debt Collector Pinjol OJK dan Batasan Jam Operasionalnya

Masyarakat senantiasa diingatkan untuk mewaspadai berbagai modus operandi pinjol ilegal dan kejahatan keuangan yang berkembang. Salah satu modus yang ditemukan adalah pelaku berpura-pura mentransfer sejumlah uang kepada korban tanpa adanya pengajuan pinjaman, lalu mengklaim bahwa dana tersebut berasal dari pinjol ilegal yang berbunga tinggi dan harus segera dilunasi. Modus umum lainnya yang sering dilaporkan meliputi duplikasi atau peniruan penawaran entitas resmi berizin (impersonation), penawaran pendanaan tanpa izin, jasa periklanan dengan sistem deposit, money game atau skema piramida, serta perdagangan aset kripto ilegal.
Jeratan pinjaman online ilegal mendatangkan berbagai dampak dan risiko yang sangat merugikan bagi masyarakat. Risiko-risiko tersebut di antaranya adalah penetapan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahaya pencurian atau penyebaran data pribadi secara ilegal, metode penagihan yang berlangsung kasar serta intimidatif, hilangnya perlindungan hukum bagi pengguna, hingga rusaknya rekam kredit peminjam.
Memastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK Terbaru

Untuk menekan dampak kerugian tersebut, masyarakat diimbau segera memanfaatkan saluran pengaduan resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dikirimkan melalui portal sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan ke iasc.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan oknum penipu pinjol ilegal melalui surat elektronik ke satgaspasti@ojk.go.id dengan melampirkan bukti lengkap berupa tangkapan layar (screenshot), nomor kontak, dan nomor rekening terkait.






