Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mengacu secara resmi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi penetapan standar upah pekerja di setiap daerah. Seluruh ketetapan UMP untuk tahun 2026 tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026 di seluruh provinsi di Indonesia.
Besaran nilai UMP 2026 ditentukan berdasarkan sejumlah indikator penting di setiap wilayah. Indikator penentu tersebut meliputi kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta produktivitas tenaga kerja setempat. Berdasarkan data pengupahan nasional pada periode tahun 2026, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan nilai UMP tertinggi di tingkat nasional.
Pada tingkat wilayah kepulauan untuk tahun 2026, sebagian besar provinsi di kawasan Pulau Sumatera menetapkan upah minimum di atas Rp 3 juta. Di kawasan Sumatera tersebut, Bangka Belitung dan Sumatera Selatan mencatatkan angka UMP tertinggi. Sementara itu, tren besaran UMP di provinsi-provinsi kawasan Kalimantan menunjukkan kondisi yang relatif merata dengan mayoritas berada di atas Rp 3,5 juta. Di kawasan Sulawesi, Sulawesi Utara tercatat sebagai provinsi yang mencatat nilai UMP tertinggi di antara provinsi-provinsi lainnya di kawasan tersebut.
Pembaruan Ketentuan dan Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Penetapan upah minimum pada periode 2026 ini melanjutkan riwayat kebijakan pengupahan dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk penetapan UMP tahun 2023. Pada masa tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP 2023 ditetapkan maksimal sebesar 10 persen. Setelah pengumuman kebijakan oleh Kemnaker, para gubernur di seluruh provinsi kemudian menetapkan kenaikan UMP masing-masing yang mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Aturan yang melandasi kenaikan UMP 2023 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penyesuaian nilai upah minimum dihasilkan dari penjumlahan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks kontribusi tenaga kerja tersebut berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
Ketentuan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Keagamaan

Penerapan aturan pada tahun 2023 menetapkan besaran upah minimum yang berbeda di sejumlah wilayah. Sebagai rincian, UMP DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp4.900.798, naik 5,6 persen dari nilai sebelumnya sebesar Rp4.573.845. Di wilayah Sumatera, UMP Aceh naik 7,8 persen menjadi Rp3.413.666 dari angka sebelumnya sebesar Rp3.166.460. Sementara itu, Papua Barat menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp3.282.000, mengalami kenaikan sebesar 2,56 persen dari besaran sebelumnya yaitu Rp3.200.000.
Di wilayah Pulau Jawa untuk tahun 2023, Jawa Barat menetapkan UMP senilai Rp1.986.670, atau mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen dari angka sebelumnya Rp1.841.487. Pada periode yang sama, Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar Rp1.958.169, mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen dibandingkan nominal sebelumnya yaitu Rp1.812.935. Ketetapan dan formula pengupahan ini menjadi acuan baku dalam pelaksanaan standar upah minimum di Indonesia.






