Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Business

Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Istilah Pokok Kebijakan Perpajakan

Togar SiregarDiterbitkan 21 Agu 2026 - 22.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Istilah Pokok Kebijakan Perpajakan
Foto/Ilustrasi: kepri.antaranews.com.
A-A+

Ketetapan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam kerangka hukum ini, Pasal 7 ayat (3) memberi batasan fleksibilitas bahwa tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5 persen dan setinggi-tingginya 15 persen. Pemerintah juga memiliki instrumen penyesuaian lewat Pasal 42 UU APBN 2025 yang menyediakan ruang pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) apabila terjadi dinamika kebijakan fiskal.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain menjadi salah satu mekanisme teknis penting menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Melalui skema tersebut, nilai DPP ditetapkan sebesar 11/12 dari total nilai penyerahan barang atau jasa. Formula matematis ini menghasilkan tarif efektif pemungutan pajak yang tetap berada pada kisaran 11 persen pada objek tertentu, sehingga membatasi lonjakan beban pungutan langsung pada sektor yang memenuhi kriteria penghitungan khusus.

Baca Juga

Rencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Definisi Kebijakan, Data Desil, dan Kerangka Anggaran

Rencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Definisi Kebijakan, Data Desil, dan Kerangka Anggaran

Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) memperoleh perlakuan perpajakan khusus yang mengecualikannya dari kenaikan tarif. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau memastikan bahwa kawasan FTZ Batam tidak terdampak kebijakan PPN 12 persen karena wilayah tersebut memang tidak dikenakan PPN. Fasilitas non-pengenaan pajak ini mencakup aktivitas perniagaan hingga operasional sektor pariwisata yang berada di dalam yurisdiksi zona perdagangan bebas Batam.

Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) bersama layanan transportasi publik turut mempertahankan status fasilitas pembebasan pajak. Pemerintah menetapkan barang dan jasa strategis tetap bebas PPN demi menjaga stabilitas konsumsi dasar. Selaras dengan itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan seluruh tiket kereta api, mulai dari KRL hingga armada jarak jauh, tidak dikenakan PPN 12 persen. Layanan operasional kereta tetap berjalan melalui skema penugasan Public Service Obligation (PSO) pada 13 kereta api antarkota, rentang Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) untuk kelas non-PSO, serta fasilitas tarif reduksi khusus via aplikasi digital.

Baca Juga

Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tahun 2025 dan Ketentuan Pengecualiannya

Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tahun 2025 dan Ketentuan Pengecualiannya

Penetapan kebijakan pajak ini menuai beragam perhatian masyarakat, termasuk unjuk rasa penolakan di kawasan pusat pemerintahan Jakarta yang diamankan oleh sedikitnya 820 personel gabungan aparat keamanan di titik strategis seperti Istana Negara dan silang Monas. Pemahaman mengenai rincian regulasi, jenis barang yang dikecualikan, serta instrumen teknis pendukung menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha dan konsumen dalam menghadapi rencana kenaikan tarif PPN 12 persen.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kebijakan Fiskal

Berita Terbaru Lainnya

Pemadanan NIK Menjadi NPWP Secara Online Lewat Layanan Pajak Digital TerbaruPerkembangan Regulasi dan Ketetapan Upah Minimum Provinsi di Seluruh IndonesiaSengketa Denda Rp 755 Miliar KPPU Soroti Legalitas Aturan OJK tentang Batas Maksimum Bunga PinjolPerkembangan Daftar Pinjol Berizin OJK dan Penyesuaian Penyelenggara Fintech LendingPendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Dibuka hingga 31 OktoberRincian Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 Beserta Alur SeleksinyaPendaftaran PPG Daljab Kemenag 2025 Resmi Dibuka Daring, Simak Ketentuan dan JadwalnyaKemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 sebagai Acuan Kurikulum Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap