Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi fondasi utama dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Melalui kerangka regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengoperasikan sistem Coretax secara penuh sejak 1 Januari 2025. Kebijakan bertajuk One NIK One NPWP ini memadukan registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, serta pembayaran pajak dalam satu pintu terpadu secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP secara online, akses dapat dilakukan langsung melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id. Di dalam platform tersebut, sistem secara otomatis menghubungkan data pemohon dengan basis data kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memverifikasi identitas. Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya memegang format 15 digit lama cukup menambahkan angka 0 di bagian depan nomor untuk bertransisi ke format 16 digit baru, sehingga status kepatuhan perpajakan langsung aktif begitu data terkonfirmasi.
Langkah integrasi data ini mencatat kemajuan signifikan sejak fase penyesuaian regulasi pada PMK Nomor 136 Tahun 2023, yang sempat menetapkan batas penggunaan NPWP 15 digit hingga 30 Juni 2024 sebelum implementasi penuh dijalankan per 1 Juli 2024. Berdasarkan catatan DJP, per 7 Desember 2023 jumlah NIK yang telah dipadankan menembus 59,56 juta atau setara 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memaparkan bahwa sebanyak 55,76 juta pemadanan diproses secara otomatis oleh sistem, sedangkan 3,8 juta lainnya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak dari total target 72,04 juta wajib pajak.
Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai dan Ketentuan Nilai Bebas Pajak Penumpang

Dari sudut pandang pelaku usaha, kebijakan integrasi data kependudukan dan perpajakan ini disambut sangat positif. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menegaskan dukungan penuh dunia usaha terhadap pemberlakuan NIK sebagai NPWP, mengingat sistem satu data ini mempermudah urusan administrasi perpajakan korporasi. Kendati demikian, pemenuhan kewajiban tetap berlaku ketat. Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, terdapat konsekuensi pengenaan tarif pemotongan pajak yang mencapai 20 persen lebih tinggi dari tarif standar.
Ketentuan pendaftaran pada sistem perpajakan terpadu juga mengatur klasifikasi wajib pajak lain secara spesifik. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha, dokumen pendukung mencakup akta pendirian, surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta rincian data pengurus perusahaan. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) dapat mendaftar dengan melampirkan paspor serta dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
Ketentuan Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Berakhirnya Periode Promo

Sosialisasi terus digencarkan otoritas perpajakan dengan melibatkan figur publik. Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tercatat pernah memberikan apresiasi kepada 12 selebritas dan pembuat konten, termasuk Atta Halilintar, Inul Daratista, Ivan Gunawan, Raditya Dika, dan Anang Hermansyah sebagai mitra edukasi publik. Apabila masyarakat menemui kendala teknis saat melakukan pendaftaran atau pemadanan data mandiri di portal daring, layanan bantuan resmi dapat diakses melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.






