Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Sengketa Denda Rp 755 Miliar KPPU Soroti Legalitas Aturan OJK tentang Batas Maksimum Bunga Pinjol

Yolanda TobanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 22.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sengketa Denda Rp 755 Miliar KPPU Soroti Legalitas Aturan OJK tentang Batas Maksimum Bunga Pinjol
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman daring (pindar). Sengketa hukum ini mencuat setelah KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer (P2P) lending. KPPU menilai arahan lisan dari regulator tidak dapat dijadikan pijakan sah dalam penetapan plafon bunga pinjaman.

Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, yang hadir sebagai saksi ahli pada sidang hari Kamis (13/8), menerangkan bahwa instruksi lisan dari instansi pemerintah sebenarnya memiliki landasan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, tindakan lembaga lain yang mencampuri atau membatalkan keputusan suatu instansi tanpa kewenangan berpotensi masuk ke dalam kategori ultra vires atau melampaui wewenang.

Baca Juga

Perkembangan Daftar Pinjol Berizin OJK dan Penyesuaian Penyelenggara Fintech Lending

Perkembangan Daftar Pinjol Berizin OJK dan Penyesuaian Penyelenggara Fintech Lending

Persoalan batas biaya pinjaman ini berakar sejak tahun 2018 ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk membatasi manfaat ekonomi pindar melalui kode etik demi melindungi konsumen dari beban bunga berlebih. Kepemilikan arahan lisan tersebut juga telah dikonfirmasi OJK melalui siaran pers resmi bertanggal 20 Mei 2025. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyampaikan bahwa langkah asosiasi saat itu lahir akibat kekosongan regulasi teknis yang membuat masing-masing platform mematok bunga tinggi hingga memberatkan masyarakat.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tudingan kesepakatan bersama antarpenyelenggara dalam pembentukan kartel tidak pernah terbukti, sehingga mayoritas anggota asosiasi mengajukan banding terhadap putusan KPPU. Landasan hukum aturan OJK tentang batas maksimum bunga pinjol kini telah dipertegas secara tertulis lewat Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 guna menggantikan mekanisme sebelumnya, termasuk batas harian 0,8 persen per hari dari pedoman terdahulu.

Baca Juga

Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran Resmi

Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran Resmi

Selain membenahi skema manfaat ekonomi, OJK memperketat pengawasan kesehatan finansial industri melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara fintech lending memenuhi modal ekuitas minimum secara bertahap, yakni Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. OJK telah menerbitkan peringatan tertulis bagi platform yang belum memenuhi syarat permodalan, serta mewajibkan penyusunan rencana aksi bagi penyelenggara dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojk

Berita Terbaru Lainnya

Pemadanan NIK Menjadi NPWP Secara Online Lewat Layanan Pajak Digital TerbaruPerkembangan Regulasi dan Ketetapan Upah Minimum Provinsi di Seluruh IndonesiaRencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Istilah Pokok Kebijakan PerpajakanPerkembangan Daftar Pinjol Berizin OJK dan Penyesuaian Penyelenggara Fintech LendingPendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Dibuka hingga 31 OktoberRincian Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 Beserta Alur SeleksinyaPendaftaran PPG Daljab Kemenag 2025 Resmi Dibuka Daring, Simak Ketentuan dan JadwalnyaKemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 sebagai Acuan Kurikulum Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap