Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman daring (pindar). Sengketa hukum ini mencuat setelah KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer (P2P) lending. KPPU menilai arahan lisan dari regulator tidak dapat dijadikan pijakan sah dalam penetapan plafon bunga pinjaman.
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, yang hadir sebagai saksi ahli pada sidang hari Kamis (13/8), menerangkan bahwa instruksi lisan dari instansi pemerintah sebenarnya memiliki landasan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, tindakan lembaga lain yang mencampuri atau membatalkan keputusan suatu instansi tanpa kewenangan berpotensi masuk ke dalam kategori ultra vires atau melampaui wewenang.
Perkembangan Daftar Pinjol Berizin OJK dan Penyesuaian Penyelenggara Fintech Lending

Persoalan batas biaya pinjaman ini berakar sejak tahun 2018 ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk membatasi manfaat ekonomi pindar melalui kode etik demi melindungi konsumen dari beban bunga berlebih. Kepemilikan arahan lisan tersebut juga telah dikonfirmasi OJK melalui siaran pers resmi bertanggal 20 Mei 2025. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyampaikan bahwa langkah asosiasi saat itu lahir akibat kekosongan regulasi teknis yang membuat masing-masing platform mematok bunga tinggi hingga memberatkan masyarakat.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tudingan kesepakatan bersama antarpenyelenggara dalam pembentukan kartel tidak pernah terbukti, sehingga mayoritas anggota asosiasi mengajukan banding terhadap putusan KPPU. Landasan hukum aturan OJK tentang batas maksimum bunga pinjol kini telah dipertegas secara tertulis lewat Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 guna menggantikan mekanisme sebelumnya, termasuk batas harian 0,8 persen per hari dari pedoman terdahulu.
Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran Resmi

Selain membenahi skema manfaat ekonomi, OJK memperketat pengawasan kesehatan finansial industri melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara fintech lending memenuhi modal ekuitas minimum secara bertahap, yakni Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. OJK telah menerbitkan peringatan tertulis bagi platform yang belum memenuhi syarat permodalan, serta mewajibkan penyusunan rencana aksi bagi penyelenggara dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.






