Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Finansial

Perkembangan Daftar Pinjol Berizin OJK dan Penyesuaian Penyelenggara Fintech Lending

Bambang HandayaniDiterbitkan 21 Agu 2026 - 22.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Daftar Pinjol Berizin OJK dan Penyesuaian Penyelenggara Fintech Lending
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Di Indonesia, seluruh perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol memiliki kewajiban hukum untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam operasionalnya, status legalitas dari setiap perusahaan pinjol resmi tersebut tercatat sesuai dengan regulasi POJK 77/POJK.01/2016. Ketentuan pendaftaran ini diterapkan untuk mengawasi seluruh aktivitas penyelenggara layanan pembiayaan digital agar tetap berjalan dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan oleh regulator di Indonesia.

Keberadaan aturan yang mengikat ini sangat penting demi menghindarkan masyarakat dari bahaya pemanfaatan layanan pinjaman online tanpa izin resmi. Pasalnya, menggunakan pinjol ilegal sangat berisiko menimbulkan kerugian finansial yang serius bagi pengguna. Beberapa risiko utama dari penggunaan pinjol ilegal meliputi terjadinya penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta adanya potensi praktik perbankan bayangan atau shadow banking hingga skema ponzi yang merugikan.

Daftar entitas fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin dari OJK terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun. Mengacu pada data resmi yang dirilis OJK, hingga tanggal 9 Oktober 2023 tercatat total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Data tersebut kemudian menunjukkan perubahan per 31 Mei 2024, di mana jumlah perusahaan pinjol berizin tercatat menjadi 100 entitas. Perkembangan kembali berlanjut hingga tanggal 12 Juli 2024, saat jumlah perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK menjadi sebanyak 98 perusahaan.

Baca Juga

Sengketa Denda Rp 755 Miliar KPPU Soroti Legalitas Aturan OJK tentang Batas Maksimum Bunga Pinjol

Sengketa Denda Rp 755 Miliar KPPU Soroti Legalitas Aturan OJK tentang Batas Maksimum Bunga Pinjol

Perubahan jumlah pada periode Juli 2024 tersebut terjadi karena adanya dua nama perusahaan yang tidak lagi tercantum dalam daftar perusahaan pinjol OJK. Dua entitas yang dikeluarkan dari daftar resmi tersebut adalah Danapala yang dikelola oleh PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas yang berada di bawah naungan PT Akur Dana Abadi.

Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan per 23 Februari 2026, tercatat sebanyak 95 penyelenggara fintech lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/P2P lending) yang telah resmi mengantongi izin usaha. Jumlah ini menjadi rujukan terbaru bagi masyarakat dalam memilih penyedia layanan pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK.

Baca Juga

Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran Resmi

Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran Resmi

Di samping perubahan jumlah entitas berizin, OJK juga menginformasikan pembaruan nama pada penyelenggara tertentu. PT Doeku Peduli Indonesia tercatat melakukan pembaruan nama sistem elektronik dari sebelumnya bernama DOEKU dengan tautan https://doeku.id menjadi KreditOK dengan tautan https://kreditok.id. Selain itu, terdapat pula perubahan nama penyelenggara dari PT Layanan Keuangan Berbagi yang resmi berganti menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojk

Berita Terbaru Lainnya

Pemadanan NIK Menjadi NPWP Secara Online Lewat Layanan Pajak Digital TerbaruPerkembangan Regulasi dan Ketetapan Upah Minimum Provinsi di Seluruh IndonesiaRencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Istilah Pokok Kebijakan PerpajakanSengketa Denda Rp 755 Miliar KPPU Soroti Legalitas Aturan OJK tentang Batas Maksimum Bunga PinjolPendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Dibuka hingga 31 OktoberRincian Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 Beserta Alur SeleksinyaPendaftaran PPG Daljab Kemenag 2025 Resmi Dibuka Daring, Simak Ketentuan dan JadwalnyaKemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 sebagai Acuan Kurikulum Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap