Di Indonesia, seluruh perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol memiliki kewajiban hukum untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam operasionalnya, status legalitas dari setiap perusahaan pinjol resmi tersebut tercatat sesuai dengan regulasi POJK 77/POJK.01/2016. Ketentuan pendaftaran ini diterapkan untuk mengawasi seluruh aktivitas penyelenggara layanan pembiayaan digital agar tetap berjalan dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan oleh regulator di Indonesia.
Keberadaan aturan yang mengikat ini sangat penting demi menghindarkan masyarakat dari bahaya pemanfaatan layanan pinjaman online tanpa izin resmi. Pasalnya, menggunakan pinjol ilegal sangat berisiko menimbulkan kerugian finansial yang serius bagi pengguna. Beberapa risiko utama dari penggunaan pinjol ilegal meliputi terjadinya penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta adanya potensi praktik perbankan bayangan atau shadow banking hingga skema ponzi yang merugikan.
Daftar entitas fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin dari OJK terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun. Mengacu pada data resmi yang dirilis OJK, hingga tanggal 9 Oktober 2023 tercatat total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Data tersebut kemudian menunjukkan perubahan per 31 Mei 2024, di mana jumlah perusahaan pinjol berizin tercatat menjadi 100 entitas. Perkembangan kembali berlanjut hingga tanggal 12 Juli 2024, saat jumlah perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK menjadi sebanyak 98 perusahaan.
Sengketa Denda Rp 755 Miliar KPPU Soroti Legalitas Aturan OJK tentang Batas Maksimum Bunga Pinjol

Perubahan jumlah pada periode Juli 2024 tersebut terjadi karena adanya dua nama perusahaan yang tidak lagi tercantum dalam daftar perusahaan pinjol OJK. Dua entitas yang dikeluarkan dari daftar resmi tersebut adalah Danapala yang dikelola oleh PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas yang berada di bawah naungan PT Akur Dana Abadi.
Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan per 23 Februari 2026, tercatat sebanyak 95 penyelenggara fintech lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/P2P lending) yang telah resmi mengantongi izin usaha. Jumlah ini menjadi rujukan terbaru bagi masyarakat dalam memilih penyedia layanan pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK.
Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran Resmi

Di samping perubahan jumlah entitas berizin, OJK juga menginformasikan pembaruan nama pada penyelenggara tertentu. PT Doeku Peduli Indonesia tercatat melakukan pembaruan nama sistem elektronik dari sebelumnya bernama DOEKU dengan tautan https://doeku.id menjadi KreditOK dengan tautan https://kreditok.id. Selain itu, terdapat pula perubahan nama penyelenggara dari PT Layanan Keuangan Berbagi yang resmi berganti menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.






