Regulasi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat dari golongan miskin dan tidak mampu, negara menyediakan skema bantuan melalui Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai pemerintah pusat melalui APBN. Skema PBI JK ini memiliki perbedaan mendasar dengan segmen PBPU dan BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah), di mana penetapan peserta PBPU dan BP Pemda ditentukan langsung oleh pemerintah daerah serta iurannya ditanggung melalui APBD sesuai kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan.
Memahami cara daftar BPJS Kesehatan PBI APBN lewat DTKS memerlukan koordinasi dengan dinas sosial setempat sebagai pintu utama pendataan. Kepesertaan PBI mensyaratkan calon peserta masuk ke dalam kategori masyarakat miskin yang didukung bukti data resmi dari dinas sosial. Warga dapat memastikan posisi kepesertaan atau kelayakan data awal secara mandiri dengan mengecek status pendaftaran melalui laman resmi DTKS sebelum pengusulan bantuan iuran diproses lebih lanjut.
Tahapan registrasi data kemiskinan diproses melalui dinas sosial agar identitas pemohon diverifikasi dan dimasukkan ke dalam basis data DTKS. Setelah data terdaftar dan terkonfirmasi sebagai sasaran penerima bantuan jaminan kesehatan, sistem akan memproses pengalihan atau penetapan status peserta ke segmen PBI. Terkait durasi perubahan administratif, Rizzky Anugerah dari BPJS Kesehatan menyatakan bahwa proses pembaruan status kepesertaan, seperti dari peserta mandiri ke PBI, umumnya memerlukan waktu mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung tahapan verifikasi data.
Ketentuan Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan dan Aturan Pelaksanaannya

Ketentuan khusus berlaku bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar pada segmen mandiri (PBPU) dan masih memiliki tunggakan iuran ketika hendak beralih menjadi peserta PBI. Peserta PBPU yang menunggak dapat langsung beralih ke segmen PBI tanpa kewajiban melunasi tunggakan iurannya seketika. Namun, tunggakan lama tersebut tidak dihapus melainkan tetap tercatat sebagai piutang. Jika di kemudian hari peserta kembali mampu secara finansial dan memilih beralih kembali ke segmen PBPU/mandiri, seluruh tunggakan masa lalu tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu agar status kepesertaannya dapat aktif kembali.
Bagi peserta mandiri yang tetap berada pada segmen PBPU namun mengalami kesulitan pembayaran kewajiban berkala, BPJS Kesehatan menyediakan alternatif penyelesaian melalui Program New REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk mencicil tunggakan iuran JKN. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa isu kenaikan iuran yang sempat beredar di media sosial adalah tidak benar, mengingat tarif iuran jaminan kesehatan saat ini masih tetap dan belum mengalami penyesuaian.
Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Ketentuan Layanan JKN

Setelah pengajuan PBI berjalan, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Mobile JKN. Kanal digital ini juga memfasilitasi pengecekan kesehatan atau skrining riwayat kesehatan secara mandiri bagi seluruh peserta jaminan kesehatan di Indonesia.






