Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan. Penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penggantian sistem ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tetap mempertahankan ketentuan pembiayaan berjalan bagi seluruh kelompok peserta.
Bagaimana skema iuran bagi kelompok pekerja dan peserta bantuan pemerintah? Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari masyarakat kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seluruh beban iuran ditanggung penuh oleh pemerintah. Sementara itu, Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta dikenakan iuran total sebesar 5 persen dari upah per bulan. Pembagian pembayarannya terdiri dari 4 persen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen yang dibayarkan oleh pekerja. Jika pekerja mengikutsertakan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iuran dipungut sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Langkah Resmi Pengajuan dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Lewat HP

Berapa besaran tarif iuran untuk kategori peserta lainnya? Kerabat lain dari pekerja penerima upah dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk fasilitas Kelas I dan Rp100.000 per orang per bulan untuk Kelas II. Pada kelompok peserta Kelas III, iuran yang dibayarkan adalah Rp35.000 per orang per bulan setelah memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp7.000. Untuk kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, beserta keluarganya, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun yang dibiayai langsung oleh pemerintah. Seluruh tagihan iuran harus dilunasi paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa penerapan denda keterlambatan terhitung sejak 1 Juli 2016.
Bagaimana aturan peningkatan kelas perawatan dan ketentuan KRIS di rumah sakit? Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 memberi ruang bagi peserta JKN untuk meningkatkan perawatan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk layanan rawat jalan eksekutif, dengan membayar selisih biaya dari tarif yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sistem KRIS ditargetkan terlaksana di seluruh rumah sakit rekanan selambat-lambatnya 30 Juni 2025 dengan memenuhi 12 kriteria sarana dan mempertahankan kapasitas tempat tidur. Peninjauan menyeluruh terhadap tarif, fasilitas, dan manfaat KRIS dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan kementerian keuangan.
Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Regulasi, Kesiapan Fasilitas, dan Evaluasi Kebijakan

Apa saja ketentuan operasional terbaru bagi peserta yang mengakses fasilitas kesehatan? Terhitung mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan tahunan diminta melengkapinya selama 5 hingga 10 menit sebelum dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selanjutnya, per 1 Juni 2026, pasien yang memerlukan perawatan lanjutan wajib hadir tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol dan dilarang mendahului jadwal karena tidak akan dilayani. Pasien yang datang melewati tanggal kontrol tetap dapat menerima penanganan dengan syarat mengajukan reservasi online satu hari sebelumnya (H-1). Adapun pasien dalam kondisi gawat darurat dapat langsung mengakses penanganan medis di IGD tanpa perlu mengikuti skema jadwal kontrol.






