Sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menjadi mekanisme resmi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia sejak diterapkan pada tahun 2023. Sistem terpadu ini menggantikan mekanisme terdahulu yang sebelumnya dikelola oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Pelaksanaan SNPMB diselenggarakan secara resmi oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru yang dibentuk oleh Mendikbudristek bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Untuk pelaksanaan teknis seleksi, pengelolaannya berada di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) yang merupakan unit teknis Kemendikbudristek. Salah satu jalur utama yang dibuka di dalam sistem terpusat ini adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Jalur SNBP memberikan kesempatan seleksi bagi murid berstatus eligible tanpa dipungut biaya pendaftaran karena seluruh operasionalnya ditanggung oleh pemerintah. Calon peserta diizinkan memilih program studi di PTN akademik maupun PTN vokasi. Bagi peserta yang mengambil program studi bidang seni dan olahraga, panitia mewajibkan pengunggahan portofolio sebagai bagian dari syarat kelengkapan seleksi. Pada penyelenggaraan SNBP 2026, terdapat penambahan persyaratan terbaru, yakni calon murid diwajibkan memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang digelar oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pendaftaran PPG Daljab Kemenag 2025 Resmi Dibuka Daring, Simak Ketentuan dan Jadwalnya

Terkait pemilihan program studi, siswa dapat memilih hingga dua program studi dari satu PTN atau dua PTN. Apabila peserta memilih dua program studi, salah satu program studi tersebut harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asal peserta. Rangkaian pelaksanaan seleksi untuk SNBP 2026 diagendakan mulai dengan pengumuman kuota sekolah pada tanggal 29 Desember 2025. Tahap berikutnya adalah registrasi akun SNPMB calon peserta, hingga pendaftaran resmi SNBP 2026 dibuka pada 3 sampai 18 Februari 2026.
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 sebagai Acuan Kurikulum Terbaru

Ketentuan seleksi juga memuat aturan tegas bagi peserta yang telah diterima serta sanksi bagi pihak sekolah demi menjaga integritas. Siswa yang dinyatakan lulus pada seleksi SNBP 2026 tidak diperkenankan mendaftar ke jalur UTBK-SNBT 2026 maupun jalur mandiri di PTN mana pun di seluruh Indonesia. Selain itu, sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya. Bagi peserta yang mengikuti jalur tes atau SNBT, seleksi mencakup materi Tes Potensi Skolastik (TPS), Tes Literasi Bahasa Indonesia dan Inggris, serta Penalaran Matematika, di mana peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali untuk tahun seleksi yang bersangkutan.






