Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH pada tahun 2025. Program ini digulirkan sebagai bagian dari strategi nasional untuk menekan angka kemiskinan dan membantu kelompok masyarakat rentan di berbagai wilayah. Bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini mencakup berbagai kategori yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan miskin, dengan bentuk bantuan yang disalurkan mulai dari uang tunai hingga bantuan beras.
Sebagai salah satu instrumen prioritas dalam memperkuat jaring pengaman sosial nasional, alokasi anggaran PKH dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercatat mencapai sebesar Rp504,7 triliun. Pada tahun 2025, bansos PKH disalurkan kepada sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan total nilai bantuan sebesar Rp28,7 triliun. Bantuan sosial PKH ini didistribusikan secara bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun. Penyaluran tahap 1 untuk periode Januari sampai Maret 2025 telah selesai dicairkan kepada para penerima manfaat, sedangkan pencairan tahap 2 untuk PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dimulai sejak awal Mei 2025 dengan target 16,5 juta keluarga penerima manfaat dan total anggaran Rp10 triliun.
Akses Cek Bansos Kemensos Permudah Pengecekan BPNT Menggunakan NIK KTP

Pemerintah menetapkan prioritas utama penerima PKH mencakup kelompok yang paling membutuhkan, yaitu ibu hamil, anak-anak usia sekolah, kelompok lansia, dan penyandang disabilitas berat. Besaran dana bantuan PKH per tahap telah diatur berdasarkan kategori masing-masing penerima. Untuk kelompok ibu hamil, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan atau setara dengan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan untuk anak usia dini atau balita usia 0 hingga 6 tahun mencapai Rp750.000 per tahap. Pada sektor pendidikan, siswa jenjang SD memperoleh Rp225.000 per tahap dan siswa jenjang SMA menerima Rp500.000 per tahap, sementara kategori lansia mendapatkan alokasi sebesar Rp600.000 per tahap. Penerima bansos PKH juga dapat memperoleh lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria ganda, seperti ibu hamil yang memiliki balita atau anak usia sekolah.
Dalam pelaksanaan penyalurannya, bantuan sosial PKH dan BPNT didistribusikan melalui Bank Himbara, Kantor Pos, serta Pendamping Sosial. Jaringan Bank Himbara yang bertindak sebagai mitra penyalur meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Mekanisme pencairan melalui perbankan, pos, maupun pendamping sosial ini disesuaikan dengan wilayah dan skema distribusi yang berlaku bagi masing-masing keluarga penerima manfaat.
Pengecekan Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Status Kepesertaan

Bantuan PKH diberikan khusus kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria serta tercatat secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Calon penerima manfaat wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masuk dalam data kelompok masyarakat membutuhkan di tingkat kelurahan setempat. Selain itu, penerima disyaratkan bukan merupakan bagian dari anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD, serta tidak sedang menerima program bantuan pemerintah lain seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja. Guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk mengecek status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan, salah satunya melalui situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.






