Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan dan Aturan Pelaksanaannya

Rimba NainggolanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 23.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan dan Aturan Pelaksanaannya
Foto/Ilustrasi: antaranews.com.
A-A+

Pemerintah tengah mematangkan integrasi jaminan kesehatan nasional ke dalam berbagai layanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi. Syarat buat SIM baru pakai BPJS Kesehatan direncanakan berlaku secara nasional untuk mendorong kepesertaan aktif di seluruh Indonesia setelah melalui rangkaian uji coba di beberapa wilayah.

Apakah kepesertaan JKN aktif sudah menjadi syarat resmi pembuatan SIM?

Secara regulasi, kewajiban ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku sejak 6 Januari 2022. Pada poin 25 aturan tersebut, Presiden menginstruksikan Kapolri menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK, dan SKCK dipastikan terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menyatakan penerapan syarat ini akan diberlakukan nasional setelah uji coba. Tahap uji coba sebelumnya telah dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, dan disusul titik berikutnya di wilayah Jawa.

Mengapa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diwajibkan untuk layanan publik?

Baca Juga

Mekanisme Pengajuan BPJS Kesehatan PBI APBN Lewat DTKS dan Ketentuan Kepesertaannya

Mekanisme Pengajuan BPJS Kesehatan PBI APBN Lewat DTKS dan Ketentuan Kepesertaannya

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan masyarakat. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memaparkan bahwa lembaga tersebut menghadapi defisit pembiayaan lebih dari Rp2 triliun setiap bulan. Saat ini biaya pelayanan kesehatan mencapai sekitar Rp500 miliar per hari atau Rp16,5 triliun per bulan, sedangkan iuran yang terkumpul rata-rata hanya Rp14 triliun per bulan. Meski total kepesertaan telah mencapai 285 juta jiwa lebih atau mencakup 98,8 persen penduduk, sebanyak 54 juta peserta tercatat berstatus nonaktif akibat menunggak iuran.

Layanan publik apa saja selain SIM yang mewajibkan status BPJS aktif?

Kewajiban kepesertaan aktif sudah lebih dulu berjalan pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pengurusan sertifikat tanah di Kementerian Agraria. Selain SIM dan STNK, BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan syarat keaktifan kartu untuk keperluan administrasi paspor, keberangkatan haji dan umrah, pendaftaran masuk perguruan tinggi, hingga pembelian tiket pesawat.

Baca Juga

Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Ketentuan Layanan JKN

Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Ketentuan Layanan JKN

Bagaimana kesiapan regulasi kepolisian dan tindak lanjut bagi masyarakat?

Penerapan aturan pada layanan lalu lintas membutuhkan revisi aturan teknis kepolisian, khususnya penyempurnaan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Anggota Kompolnas Poengky Indarti turut mendukung langkah penguatan jaminan sosial melalui integrasi administrasi publik ini, berkaca pada penerapan nomor jaminan sosial di negara lain. Bagi masyarakat yang berencana mengajukan permohonan SIM baru, langkah terpenting adalah memeriksa status kepesertaan JKN secara mandiri dan menyelesaikan tunggakan jika kartu berada dalam status tidak aktif.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korlantas PolriBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2026 dan Rincian Penyaluran Bantuan Sosial KemensosMekanisme Pengajuan BPJS Kesehatan PBI APBN Lewat DTKS dan Ketentuan KepesertaannyaSubsidi Motor Listrik, Ketentuan Kuota dan Mekanisme PendaftaranAturan Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP dan Skema Distribusi TerbaruDaftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Daerah dan Skema KeringanannyaMenghitung Peluang Juara dan Zona Degradasi di Klasemen Sementara Liga 1 IndonesiaCatatan Pelaksanaan dan Evaluasi Menyeluruh PON Aceh SumutPemadanan NIK Menjadi NPWP Secara Online Lewat Layanan Pajak Digital Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap