Pemerintah Indonesia merencanakan perombakan tata kelola dan distribusi LPG 3 kilogram mulai tahun ini melalui regulasi baru yang diatur secara ketat. Peraturan baru tersebut mewajibkan penggunaan KTP saat pembelian gas bersubsidi serta menerapkan skema satu harga di seluruh daerah di Indonesia. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa tujuan utama dari aturan baru ini adalah untuk memastikan pembelian gas subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.
Sebelum diberlakukan secara resmi di seluruh wilayah Indonesia, aturan baru distribusi gas melon ini akan melalui proses uji coba atau piloting terlebih dahulu di beberapa kota. Pemerintah menjadwalkan masa pelatihan dan uji coba ini berlangsung selama enam bulan, salah satunya dilaksanakan di wilayah Jakarta Selatan. Tahapan pengujian di Jakarta Selatan tersebut menjadi langkah percontohan sebelum pemerintah memperluas dan menerapkan ketentuan tersebut ke berbagai daerah lainnya.
Dalam regulasi ini, kelayakan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg akan dibatasi secara ketat berdasarkan data desil kesejahteraan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan bahwa pembatasan pembelian LPG bersubsidi ini akan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang berada di atas desil 4. Penggunaan data desil BPS ini dimaksudkan untuk memilah konsumen dan memastikan bantuan subsidi energi tidak dinikmati oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria.
Perkembangan Regulasi dan Ketetapan Upah Minimum Provinsi di Seluruh Indonesia

Selain pendataan pembeli menggunakan KTP, struktur rantai pasok dan distribusi LPG 3 kg juga mengalami restrukturisasi dengan memasukkan entitas sub pangkalan. Melalui skema distribusi yang baru, urutan penyaluran elpiji subsidi diatur secara berjenjang mulai dari agen, pangkalan resmi, sub pangkalan, hingga kemudian dibeli langsung oleh konsumen. Penataan rantai distribusi hingga ke sub pangkalan ini menjadi bagian dari pengawasan alur gas dari hulu hingga ke tangan masyarakat.
Penataan alur distribusi ini berjalan seiring dengan kebijakan per 1 Februari 2025, di mana para pengecer tidak lagi diperbolehkan untuk menjual gas elpiji 3 kg. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan agar warung-warung pengecer diubah statusnya dan dijadikan sebagai sub pangkalan. Langkah pengalihan pengecer menjadi sub pangkalan ini diusulkan agar harga elpiji 3 kg yang dijual ke masyarakat tetap terkontrol. Sebelum kebijakan berjalan penuh, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung telah menyediakan waktu masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat Sasaran

Di sisi lain, aturan penyaluran elpiji subsidi sempat menuai sorotan dari pihak legislatif. Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mendesak Pertamina untuk mengkaji ulang aturan penyaluran gas elpiji 3 kg di tengah masyarakat karena menilai regulasi tersebut berdampak pada terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg. Herman Khaeron juga memandang bahwa pengecer seharusnya ditertibkan terkait kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak langsung dilarang berjualan. Di saat yang sama, PT Pertamina Patra Niaga terus mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi agar memperoleh harga jual yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Di tengah berbagai pembaruan mekanisme penyaluran, pemerintah memastikan tidak ada pemangkasan kuota maupun subsidi gas melon. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi volume dan subsidi gas elpiji 3 kg. Ia mengungkapkan bahwa alokasi anggaran negara yang disediakan di dalam APBN untuk subsidi LPG mencapai Rp87 triliun. Oleh karena itu, pengawasan ketat melalui kewajiban KTP dan penataan jalur distribusi difokuskan semata-mata agar dana subsidi negara bernilai Rp87 triliun tersebut benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.






