Pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia memerlukan sarana identifikasi resmi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP diberikan secara khusus kepada setiap wajib pajak untuk memenuhi hak serta kewajiban perpajakan mereka. Dalam perkembangannya, sistem e-governance di Indonesia yang telah berkembang sejak didirikannya Pusat Informatika Nasional (NIC) pada tahun 1976 kini semakin memudahkan masyarakat. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah tersedianya fasilitas pengecekan nomor NPWP secara daring dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data Kartu Keluarga (KK).
Sebelum melakukan pengecekan data NPWP, wajib pajak perlu memastikan keabsahan dokumen kependudukan yang dimiliki. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, NIK tersusun atas 16 digit angka yang memuat berbagai informasi kependudukan penting. Struktur 16 digit NIK tersebut terdiri dari enam digit pertama sebagai kode wilayah provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan. Enam digit kedua menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemiliknya. Sementara itu, empat digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan yang diproses secara otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Untuk memeriksa nomor NPWP secara online, wajib pajak kategori Orang Pribadi dapat mengakses situs web resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Setelah halaman web berhasil terbuka, pilih kategori Orang Pribadi pada opsi yang tersedia. Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK dan 16 digit nomor KK ke dalam kolom yang telah disediakan. Jika data Anda ditemukan dalam pangkalan data, layar akan langsung menampilkan rincian informasi wajib pajak. Informasi yang ditampilkan meliputi nomor NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, hingga status NPWP yang bersangkutan.
Batas Akhir Pemadanan NIK Menjadi NPWP 30 Juni 2024, Format 16 Digit Resmi Berlaku Penuh

Layanan pengecekan online ini berjalan seiring dengan program integrasi data identitas yang terus digencarkan oleh pemerintah. Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 60 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa pemadanan NIK-NPWP di tingkat nasional telah mencapai angka 91,7 persen. Sebagai bagian dari pelaksanaan integrasi data di daerah, tercatat sebanyak 8.942 aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Tengah telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Selain digunakan dalam integrasi administrasi perpajakan, NIK dan Kartu Keluarga juga memiliki fungsi krusial pada sektor lain, seperti registrasi nomor telepon seluler prabayar. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 dan resmi berlaku sejak 31 Oktober 2017, setiap nomor telepon seluler prabayar diwajibkan mendaftar dengan NIK dan KK yang valid. Kementerian Komunikasi dan Digital juga menetapkan ketentuan bahwa satu NIK hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan hingga 3 nomor telepon seluler.
Kesiapan Rencana Pemindahan ASN ke IKN Tahap Pertama dan Skema Instansi Pusat

Apabila masyarakat mengalami kendala saat data identitas tidak ditemukan atau memerlukan verifikasi data kependudukan, Ditjen Dukcapil menyediakan sejumlah kanal layanan resmi. Seluruh layanan verifikasi NIK yang disediakan oleh Dukcapil melalui platform resmi adalah gratis. Masyarakat dapat mengakses platform https://prod.lapor.go.id/ yang merupakan pembaruan dari kemendagri.lapor.go.id, atau menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537 yang beroperasi pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Verifikasi melalui email juga dapat dilakukan menggunakan format #NIK#Namalengkap#NomorKartuKeluarga#Nomortelepon#keluhan dengan waktu respons biasanya 1x24 jam.






