Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNationalPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Rimba NainggolanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 19.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan dan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Pemerintah merencanakan penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan seiring dengan implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah standardisasi ini ditujukan untuk menyetarakan mutu dan kualitas layanan medis bagi seluruh peserta di Indonesia. Melalui sistem KRIS, setiap ruang rawat inap di fasilitas kesehatan diwajibkan memenuhi fasilitas standar yang seragam, termasuk aturan batasan maksimal tempat tidur di setiap ruangan serta pemenuhan fasilitas pendingin udara atau AC.

Pelaksanaan sistem KRIS berkaitan erat dengan pembaruan landasan hukum yang sedang dipersiapkan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan mengenai penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan sebelumnya dimandatkan untuk ditetapkan pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025. Namun, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi penerapan KRIS hingga 31 Desember 2025. Selanjutnya, pada 13 November 2025 seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Menkes mengungkapkan bahwa paket regulasi Perpres tersebut sedang berada dalam tahap finalisasi. Menkes menegaskan penerapan KRIS dimaksudkan agar BPJS Kesehatan lebih fokus melayani masyarakat golongan bawah, sedangkan peserta kelas atas dapat memanfaatkan asuransi swasta.

Baca Juga

Layanan FKTP BPJS Kesehatan dan Kemudahan Akses Administrasi Peserta JKN

Layanan FKTP BPJS Kesehatan dan Kemudahan Akses Administrasi Peserta JKN

Terkait wacana penyesuaian biaya kepesertaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya kemungkinan iuran peserta JKN mengalami kenaikan pada tahun depan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai rencana kenaikan iuran merupakan hal yang sah dan telah diatur dalam regulasi perundang-undangan. Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan perlunya pemberian skema relaksasi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tidak mengalami perubahan, kecuali jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen.

Selama berlangsungnya masa transisi regulasi, rincian besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja atau peserta mandiri dikenakan skema iuran bulanan berdasarkan kelas perawatan: Kelas I sebesar Rp 150.000, Kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000 (setelah memperoleh subsidi pemerintah senilai Rp 7.000 dari total tarif dasar Rp 42.000). Untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah berkomitmen menanggung penuh iuran yang dibayarkan langsung oleh negara guna memastikan keterjangkauan akses pengobatan bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga

Mekanisme dan Cara Mengajukan Keringanan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Menunggak

Mekanisme dan Cara Mengajukan Keringanan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Menunggak

Bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bertugas di instansi pemerintah, ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta karyawan BUMN, BUMD, dan sektor swasta, ketentuan iuran dipatok sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya serta ayah, ibu, dan mertua, ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja. Sedangkan bagi veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Layanan FKTP BPJS Kesehatan dan Kemudahan Akses Administrasi Peserta JKNRangkaian Persiapan Sirkuit Mandalika Menjelang MotoGP Indonesia 2026Panduan dan Cara Cek Nomor NPWP secara Mandiri Menggunakan NIK dan KKKlasemen Akhir Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Jepang dan Australia Lolos OtomatisMekanisme dan Cara Mengajukan Keringanan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta MenunggakBatas Akhir Pemadanan NIK Menjadi NPWP 30 Juni 2024, Format 16 Digit Resmi Berlaku PenuhPenyaluran BPNT Tahap 3 2026 Bergulir, Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.idPerbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan Legalitas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap