Pemerintah merencanakan penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan seiring dengan implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah standardisasi ini ditujukan untuk menyetarakan mutu dan kualitas layanan medis bagi seluruh peserta di Indonesia. Melalui sistem KRIS, setiap ruang rawat inap di fasilitas kesehatan diwajibkan memenuhi fasilitas standar yang seragam, termasuk aturan batasan maksimal tempat tidur di setiap ruangan serta pemenuhan fasilitas pendingin udara atau AC.
Pelaksanaan sistem KRIS berkaitan erat dengan pembaruan landasan hukum yang sedang dipersiapkan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan mengenai penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan sebelumnya dimandatkan untuk ditetapkan pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025. Namun, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi penerapan KRIS hingga 31 Desember 2025. Selanjutnya, pada 13 November 2025 seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Menkes mengungkapkan bahwa paket regulasi Perpres tersebut sedang berada dalam tahap finalisasi. Menkes menegaskan penerapan KRIS dimaksudkan agar BPJS Kesehatan lebih fokus melayani masyarakat golongan bawah, sedangkan peserta kelas atas dapat memanfaatkan asuransi swasta.
Layanan FKTP BPJS Kesehatan dan Kemudahan Akses Administrasi Peserta JKN

Terkait wacana penyesuaian biaya kepesertaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya kemungkinan iuran peserta JKN mengalami kenaikan pada tahun depan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai rencana kenaikan iuran merupakan hal yang sah dan telah diatur dalam regulasi perundang-undangan. Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan perlunya pemberian skema relaksasi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tidak mengalami perubahan, kecuali jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen.
Selama berlangsungnya masa transisi regulasi, rincian besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja atau peserta mandiri dikenakan skema iuran bulanan berdasarkan kelas perawatan: Kelas I sebesar Rp 150.000, Kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000 (setelah memperoleh subsidi pemerintah senilai Rp 7.000 dari total tarif dasar Rp 42.000). Untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah berkomitmen menanggung penuh iuran yang dibayarkan langsung oleh negara guna memastikan keterjangkauan akses pengobatan bagi masyarakat kurang mampu.
Mekanisme dan Cara Mengajukan Keringanan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Menunggak

Bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bertugas di instansi pemerintah, ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta karyawan BUMN, BUMD, dan sektor swasta, ketentuan iuran dipatok sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya serta ayah, ibu, dan mertua, ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja. Sedangkan bagi veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.






