BPJS Kesehatan terus memperluas jangkauan akses pelayanan kesehatan primer bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan informasi dari Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Keberadaan puluhan ribu faskes tingkat pertama yang bermitra tersebut memungkinkan peserta mendapatkan penanganan medis dasar terdekat secara berjenjang sebelum diarahkan ke fasilitas lanjutan jika memang diperlukan tindakan medis khusus.
Kemudahan pengelolaan administrasi layanan primer kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk dapat melakukan registrasi pada aplikasi tersebut, seseorang harus sudah terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta JKN. Calon pengguna diminta melengkapi identitas pribadi yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, serta memasukkan kode captcha. Verifikasi akun dilakukan melalui kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan lewat SMS, sehingga peserta wajib menggunakan nomor ponsel aktif yang memiliki pulsa mencukupi.
Setelah berhasil membuat akun di aplikasi Mobile JKN, peserta dapat menikmati berbagai fitur administratif mandiri. Aplikasi ini menyediakan layanan KIS Digital yang dapat dikirimkan langsung ke alamat email peserta dan sah digunakan secara resmi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan program JKN. Selain itu, satu akun Mobile JKN juga dapat dipakai untuk mengelola data kepesertaan seluruh anggota keluarga melalui ketersediaan menu Tambah Peserta Keluarga.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat Mobile JKN dan Kanal Resmi

Mengenai ketentuan fasilitas kesehatan primer, peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya. Namun, ketentuan jeda tiga bulan ini dikecualikan bagi peserta yang berpindah tempat kerja, menerima penugasan di daerah lain, atau mengikuti perpindahan domisili anggota keluarga. Apabila peserta sedang berada di luar wilayah FKTP tempatnya terdaftar, pelayanan tetap dapat diperoleh di FKTP mitra lain maksimal sebanyak tiga kali kunjungan dalam kurun satu bulan. Dalam kondisi gawat darurat medis, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan mana pun untuk penanganan segera sesuai indikasi medis.
Proses pengajuan perubahan data faskes tingkat pertama dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi, yakni aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Opsi kanal yang variatif ini mempermudah peserta dalam memperbarui data faskes sesuai kebutuhan dan lokasi tempat tinggal.
Ketentuan Skema Pembayaran Denda Keterlambatan Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan

Selain kanal digital dan kantor cabang, BPJS Kesehatan turut menghadirkan layanan Mobile Customer Service (MCS) atau BPJS Kesehatan Keliling. Layanan jemput bola ini melayani pendaftaran peserta baru mandiri atau pekerja bukan penerima upah, pengecekan status dan tagihan iuran, pembaruan data seperti FKTP, kelas perawatan, atau identitas, hingga sarana konsultasi dan pengaduan. Di Kota Makassar, Kepala Cabang BPJS Kesehatan dr. Prabowo menyebutkan unit keliling beroperasi menyasar 15 kecamatan setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00 sampai 12.00 Wita, melengkapi layanan Kantor Cabang di Jalan AP Pettarani Nomor 78 Panakkukang yang beroperasi Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.






