Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Finansial

OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Pinjaman Online Berizin Resmi

Togar SiregarDiterbitkan 22 Agu 2026 - 20.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Pinjaman Online Berizin Resmi
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan di Indonesia secara rutin memperbarui daftar platform pinjaman online yang telah mengantongi izin resmi. Keberadaan daftar ini menjadi panduan penting bagi publik untuk mengenali penyelenggara yang sah di tengah perkembangan industri keuangan digital. Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjaman online memang harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Status legalitas dari perusahaan penyedia pinjaman online legal tersebut tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016 sebagai regulasi yang mengatur operasional layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.

Daftar entitas penyelenggara fintech lending resmi ini terus mengalami pemutakhiran data secara berkala oleh regulator. Berdasarkan data resmi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan hingga 9 Oktober 2023, total terdapat 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Seiring berjalannya waktu dan dinamika perizinan industri keuangan, jumlah entitas berizin mengalami pergeseran. Menurut data per 31 Mei 2024, jumlah penyelenggara pinjaman online yang mengantongi izin resmi dari OJK tercatat sebanyak 100 perusahaan.

Baca Juga

Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Silang Pendapat Regulasi

Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Silang Pendapat Regulasi

Perubahan daftar penyelenggara pinjaman daring kembali berlangsung beberapa waktu setelahnya. Sampai dengan 12 Juli 2024, tercatat ada sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Berkurangnya jumlah entitas berizin ini terjadi karena per Juli 2024 terdapat dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK, yaitu Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi. Pemutakhiran berlanjut pada data per 31 Maret 2026, di mana OJK mencatat sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi, mencakup penyelenggara layanan konvensional maupun layanan syariah.

Baca Juga

Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan Legalitas

Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan Legalitas

Berkaitan dengan regulasi dan daftar perizinan tersebut, OJK secara konsisten mengimbau masyarakat untuk senantiasa menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah berizin resmi. Imbauan ini menjadi krusial mengingat bahaya serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh entitas tidak resmi. Pasalnya, menggunakan pinjaman online ilegal atau tidak resmi sangat berisiko dalam hal penyalahgunaan dana dan terjadinya proses pengembalian pinjaman yang tidak sesuai. Selain itu, keterlibatan dengan pinjol ilegal juga berpotensi memicu timbulnya praktik shadow banking hingga praktik skema ponzi yang sangat merugikan para pengguna layanan keuangan di Indonesia.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Silang Pendapat RegulasiKetentuan Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah Perguruan TinggiMekanisme Penyaluran dan Pengecekan Status Program Indonesia Pintar PIPSyarat dan Ketentuan Pendaftaran Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan bagi Calon Pelamar Magister dan DoktorKetentuan Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SNPMB Jalur SNBP Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2026Ketentuan Syarat Penerima Program Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah CBP dan Alur PenyalurannyaJadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Beserta Saluran dan KetentuannyaLangkah Pendaftaran DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap