Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan di Indonesia secara rutin memperbarui daftar platform pinjaman online yang telah mengantongi izin resmi. Keberadaan daftar ini menjadi panduan penting bagi publik untuk mengenali penyelenggara yang sah di tengah perkembangan industri keuangan digital. Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjaman online memang harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Status legalitas dari perusahaan penyedia pinjaman online legal tersebut tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016 sebagai regulasi yang mengatur operasional layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.
Daftar entitas penyelenggara fintech lending resmi ini terus mengalami pemutakhiran data secara berkala oleh regulator. Berdasarkan data resmi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan hingga 9 Oktober 2023, total terdapat 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Seiring berjalannya waktu dan dinamika perizinan industri keuangan, jumlah entitas berizin mengalami pergeseran. Menurut data per 31 Mei 2024, jumlah penyelenggara pinjaman online yang mengantongi izin resmi dari OJK tercatat sebanyak 100 perusahaan.
Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Silang Pendapat Regulasi

Perubahan daftar penyelenggara pinjaman daring kembali berlangsung beberapa waktu setelahnya. Sampai dengan 12 Juli 2024, tercatat ada sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Berkurangnya jumlah entitas berizin ini terjadi karena per Juli 2024 terdapat dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK, yaitu Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi. Pemutakhiran berlanjut pada data per 31 Maret 2026, di mana OJK mencatat sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi, mencakup penyelenggara layanan konvensional maupun layanan syariah.
Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal Menurut OJK Serta Saluran Pengecekan Legalitas

Berkaitan dengan regulasi dan daftar perizinan tersebut, OJK secara konsisten mengimbau masyarakat untuk senantiasa menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah berizin resmi. Imbauan ini menjadi krusial mengingat bahaya serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh entitas tidak resmi. Pasalnya, menggunakan pinjaman online ilegal atau tidak resmi sangat berisiko dalam hal penyalahgunaan dana dan terjadinya proses pengembalian pinjaman yang tidak sesuai. Selain itu, keterlibatan dengan pinjol ilegal juga berpotensi memicu timbulnya praktik shadow banking hingga praktik skema ponzi yang sangat merugikan para pengguna layanan keuangan di Indonesia.






