Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Technology

Kepatuhan dan Penerapan Sanksi Administratif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP

Togar SiregarDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kepatuhan dan Penerapan Sanksi Administratif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pertumbuhan penetrasi internet di Indonesia yang meningkat dari 64,8 persen pada 2018 menjadi 77,01 persen pada 2022, atau menjangkau sekitar 212 juta orang, melatarbelakangi pengesahan regulasi privasi data nasional. Pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) guna memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi data yang dikelola lembaga pemerintah maupun sektor swasta. Mengacu pada Pasal 74 UU PDP, tenggat waktu penyesuaian bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi telah ditetapkan hingga 17 Oktober 2024, tepat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, sehingga kepatuhan dan penerapan sanksi administratif undang-undang perlindungan data pribadi uu pdp menjadi fokus operasional setiap pengelola data.

Apa saja klasifikasi data dan kewajiban utama pengendali data menurut regulasi ini? Dalam Pasal 1 UU PDP, Subjek Data Pribadi diartikan sebagai orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Informasi yang dilindungi undang-undang ini terbagi menjadi dua kategori, yakni data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Pengendali data pribadi mengemban tanggung jawab penuh atas tata kelola data tersebut, termasuk kewajiban memberikan pemberitahuan langsung kepada Subjek Data Pribadi apabila terjadi kegagalan pelindungan data di dalam sistem mereka.

Baca Juga

Aturan Pendaftaran IMEI HP Luar Negeri di Bea Cukai, Ketentuan, Batasan, dan Skema Pajak

Aturan Pendaftaran IMEI HP Luar Negeri di Bea Cukai, Ketentuan, Batasan, dan Skema Pajak

Apa kendala utama yang dihadapi organisasi dalam memenuhi standar kepatuhan UU PDP? Tantangan pelaksanaan regulasi ini terbagi dalam tiga aspek utama, yaitu aspek teknis, regulasi, dan organisasi. Dari sisi teknis, organisasi harus memutakhirkan infrastruktur teknologi informasi serta sistem aplikasi melalui pemetaan data pribadi, penerapan enkripsi data, pengetatan kontrol akses, dan penyediaan mekanisme persetujuan eksplisit dari pengguna. Pada dimensi regulasi, pengelola data menghadapi kompleksitas hukum, kebutuhan panduan operasional terperinci, pelatihan staf, serta kesulitan harmonisasi aturan UU PDP dengan regulasi sektoral. Secara organisasional, adaptasi memerlukan revolusi budaya perlindungan privasi data dan kesiapan mengatasi resistensi internal dari praktik kerja lama.

Baca Juga

Siap Mengudara, Ini Penampakan 50 Helikopter Listrik Buatan Anak Bangsa

Siap Mengudara, Ini Penampakan 50 Helikopter Listrik Buatan Anak Bangsa

Bagaimana arah pengawasan dan evaluasi kepatuhan administratif UU PDP di sektor strategis? Pada 10 Januari 2026, Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyatakan bahwa pengawasan UU PDP harus diperkuat secara proaktif dan berbasis risiko dengan melengkapi pengujian ketahanan siber atau stress test, bukan sekadar pemenuhan checklist kepatuhan administratif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas dituntut memastikan kepatuhan standar keamanan siber dan efektivitas audit. Selain itu, harmonisasi antara UU PDP, regulasi OJK, dan UU Perbankan dinilai esensial guna menjamin stabilitas sistem keuangan serta menjaga kepercayaan publik.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

keamanan siberSanksi Administratif

Berita Terbaru Lainnya

Mengenal Sistem Seleksi Masuk PTN Melalui SNBP, SNBT, dan Jalur MandiriKetentuan Pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024Langkah Praktis Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi KemensosRangkaian Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 dan Tahapan SeleksinyaPemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Sektor Perumahan 100 Persen hingga Akhir 2027Perluasan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Integrasi Penanganan Kecelakaan KerjaEvaluasi PPDB Sistem Zonasi Daerah dan Rencana Penyesuaian Regulasi NasionalKetentuan Kuota Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Penerapan QR Code MyPertamina

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap