Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024 yang mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar paling lambat 30 Juni 2025. Regulasi yang menjadi Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini mengatur perubahan menyeluruh fasilitas ruang perawatan rawat inap yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.
Kapan rumah sakit wajib memberlakukan aturan penerapan KRIS BPJS Kesehatan? Penerapan KRIS ditargetkan berlaku penuh di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Sebelum tenggat waktu tersebut, pihak rumah sakit diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap standar secara bertahap, baik sebagian maupun seluruh ruangan, disesuaikan dengan kapasitas dan kesiapan masing-masing fasilitas kesehatan.
Solusi Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Sesuai Jenis Kepesertaan

Apa saja kriteria ruang rawat inap standar yang harus disiapkan fasilitas kesehatan? Rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS. Standar tersebut meliputi pemakaian bahan bangunan dengan porositas rendah, kepadatan ruang rawat yang teratur, kualitas tempat tidur yang memadai, serta kamar mandi di dalam ruangan yang memenuhi standar aksesibilitas. Ruang rawat juga harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia anak atau dewasa, serta kategori penyakit infeksi dan noninfeksi. Terkait penyesuaian fisik tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti menegaskan agar manajemen rumah sakit tetap mempertahankan jumlah tempat tidur dan tidak mengurangi daya tampung pasien demi mengejar standar kriteria.
Bagaimana ketentuan iuran peserta sebelum tarif baru diputuskan? Dasar perhitungan besaran iuran peserta hingga saat ini belum berubah dan masih berpatokan pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, sebagaimana dijelaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Peserta Pekerja Penerima Upah tetap dikenakan iuran 5 persen dari gaji per bulan, dengan porsi 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Untuk peserta mandiri, tarif kelas I tercatat Rp150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III sebesar Rp35.000 setelah subsidi bantuan pemerintah Rp7.000. Kepastian mengenai besaran iuran, manfaat, serta tarif baru untuk KRIS baru akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025 melalui evaluasi terpadu antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian yang membidangi urusan keuangan.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat Mobile JKN dan Kanal Resmi

Apakah peserta JKN masih dapat meningkatkan kelas perawatan di rumah sakit? Ketentuan Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memberikan hak kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional untuk meningkatkan ruang perawatan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mengakses layanan rawat jalan eksekutif. Ketentuan ini mensyaratkan pembayaran selisih biaya perawatan, yang pembayarannya dapat ditanggung mandiri oleh peserta, dibiayai oleh pemberi kerja, atau diklaim melalui asuransi kesehatan tambahan.






