Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjadi perhatian banyak kalangan masyarakat. IKD atau KTP Digital ini dihadirkan sebagai inovasi dokumen kependudukan yang dapat diakses langsung melalui perangkat telepon pintar. Untuk memulai proses registrasi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital melalui platform Google Play Store bagi pengguna perangkat Android maupun Apple App Store bagi pengguna perangkat iOS.
Dalam melakukan pendaftaran IKD, terdapat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat utama tersebut adalah pemohon sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku atau setidaknya pernah melakukan perekaman data biometrik di kantor Dukcapil. Walaupun aplikasi dapat diunduh secara mandiri pada ponsel pribadi, tahapan aktivasi IKD tetap membutuhkan pendampingan langsung dari petugas Dukcapil di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor kecamatan sesuai domisili. Kehadiran petugas diperlukan karena proses aktivasi IKD menerapkan sistem verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Ketentuan Kuota Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Penerapan QR Code MyPertamina

Terkait status kepemilikannya, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa penggunaan KTP Digital atau aktivasi IKD tidak bersifat wajib, kendati pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk melaksanakannya. Penerapan IKD juga tidak serta-merta menggantikan keberadaan e-KTP fisik secara langsung. Keduanya saling melengkapi dan sama-sama tetap berlaku sah, mengingat masih terdapat kondisi tertentu di tengah masyarakat seperti penduduk yang belum memiliki ponsel pintar atau belum terbiasa mengoperasikan perangkat tersebut. Di samping itu, seluruh proses pembuatan dan penggunaan IKD dapat dinikmati warga secara gratis tanpa adanya biaya administrasi.
Dari segi fungsionalitas, IKD dibekali dengan fitur berbasis kode QR (QR Code) serta verifikasi wajah yang dirancang untuk menjadi sarana utama dalam mengakses pelayanan publik dan mendukung integrasi data antar-Kementerian maupun Lembaga. Keunggulan lain dari sistem ini adalah fleksibilitas penggunaannya setelah proses registrasi selesai. Setelah aktivasi berhasil dilakukan bersama petugas, aplikasi IKD dapat difungsikan dalam mode luring atau offline guna menampilkan data kependudukan dasar beserta kode QR milik pengguna.
Identitas Kependudukan Digital, Tahapan Migrasi, Prosedur Aktivasi, dan Regulasi Layanan Adminduk

Tingginya kebutuhan administrasi kependudukan di berbagai daerah membuat kantor Disdukcapil ramai didatangi warga yang ingin mengaktifkan IKD, salah satunya sebagai syarat pendaftaran anak masuk sekolah. Guna mengantisipasi kepadatan antrean layanan, Disdukcapil Kota Depok menambah loket layanan dan operator di Mal Pelayanan Publik (MPP), loket De'Fast di samping Perpustakaan Kota Depok, serta loket layanan lantai satu Gedung Dibaleka II, selain tersedianya layanan di Satuan Pelayanan Disdukcapil pada 11 kecamatan. Sementara itu, Disdukcapil Kota Surakarta menerapkan inovasi jemput bola melalui program Dukcapil Goes To School yang menyasar SMA dan SMK Negeri se-Kota Surakarta untuk memfasilitasi perekaman e-KTP sekaligus aktivasi IKD.






