Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan tingginya potensi risiko kerja di ruang publik. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia, dengan sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus di antaranya terjadi di lalu lintas. Tingginya angka insiden jalan raya ini mempertegas pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja informal serta pekerja rentan yang menghadapi risiko harian saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Sebagai wujud perlindungan nyata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan pekerja rentan. Komitmen tersebut dibuktikan melalui penyerahan manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada 1.515 peserta dengan total nilai mencapai Rp 49,3 miliar pada acara di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan, Kota Bandung. Salah satu contoh realisasi penjaminan diberikan kepada korban kecelakaan kerja yang terlindas kontainer, di mana BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya rumah sakit sebesar Rp 442 juta serta memberikan santunan jaminan Rp 1 juta per bulan setelah rawat inap karena korban belum bekerja.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meyakini bahwa perlindungan yang semakin luas bagi pekerja rentan dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan angka kemiskinan di Jawa Barat. Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto menyatakan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama jajaran pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Kerja sama ini diarahkan guna memperluas jangkauan perlindungan pekerja informal dan rentan di berbagai daerah, termasuk melalui pemberian subsidi dari pemerintah daerah.
Gubernur Kalbar Buka Suara soal Karhutla, Beri Imbauan ke Warga

Dalam rangka penanganan insiden di jalan raya, PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas di RS Primaya Karawang. Peluncuran integrasi sistem ini dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta disaksikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien. Langkah integrasi ini bertujuan mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit (CoB) agar proses penjaminan berlangsung efektif tanpa tumpang tindih layanan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup risiko saat bekerja maupun perjalanan berangkat dan pulang kerja. Kegiatan peluncuran tersebut juga dirangkaikan dengan program edukasi serta kampanye safety riding.
Selain kemitraan antarlembaga, perluasan akses kepesertaan turut digencarkan melalui pemanfaatan ekosistem telekomunikasi digital. Telkomsel dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus meluncurkan paket benefit Jamsostek Poin di Plaza BPJamsostek, Jakarta. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Faizal Rachman bersama VP Industrial and Resources Account Management Telkomsel Nyoman Adiyasa. Kolaborasi strategis ini dijalankan sejalan dengan pilar 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Coverage, Care, dan Credibility.
Andre Rosiade Pastikan Jembatan Kayu Gadang Sikabu Segera Dibangun Kembali dengan Anggaran Rp 47,5 Miliar

Melalui kehadiran paket benefit Jamsostek Poin, pelanggan dapat melakukan pembelian paket data internet sekaligus mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui aplikasi MyTelkomsel. Distribusi layanan Jamsostek Poin ini selanjutnya diperkuat melalui kanal aplikasi MyTelkomsel serta kampanye informasi berbasis WhatsApp dan SMS. Melalui integrasi digital, koordinasi penjaminan kesehatan, dan dukungan kebijakan pemerintah daerah, proteksi menyeluruh terhadap risiko kecelakaan kerja diharapkan semakin optimal menjangkau seluruh lapisan pekerja.






