Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus menjadi perhatian publik di berbagai wilayah di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penerapan jalur zonasi. Berbagai persoalan administratif dan kendala teknis dalam seleksi masuk sekolah negeri di tingkat daerah mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan siswa, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Dinamika pelaksanaan PPDB tersebut salah satunya terjadi di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Anggota legislatif dari Partai Perindo yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Palu, Marselinus, secara tegas meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palu. Langkah evaluasi ini dinilai mendesak setelah adanya laporan bahwa sejumlah calon siswa yang bertempat tinggal di dalam kawasan zonasi justru tidak berhasil diterima di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal mereka.
Marselinus menyampaikan keprihatinannya karena sebagian besar calon peserta didik di Kota Palu yang tidak lolos jalur zonasi merupakan anak-anak dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ketiadaan akses masuk ke sekolah negeri terdekat menempatkan keluarga-keluarga tersebut dalam kondisi yang sulit, mengingat mereka tidak mempunyai kemampuan finansial untuk menyekolahkan anak ke institusi swasta. Oleh sebab itu, Marselinus mendesak Dinas Pendidikan Kota Palu untuk segera mengecek langsung ke lapangan serta mengevaluasi sekolah-sekolah yang terindikasi menyalahi aturan zonasi agar hak anak tidak terabaikan karena administrasi. Selain itu, DPRD Kota Palu juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan demi mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ketentuan Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah Perguruan Tinggi

Sementara itu, di tingkat pusat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mematangkan langkah transformasi PPDB untuk menyongsong tahun ajaran 2025/2026. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Anang Ristanto, menegaskan bahwa penyesuaian sistem penerimaan murid serta wacana perubahan nama PPDB yang ramai diperbincangkan publik masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. Seluruh ketentuan baru tersebut baru akan berkekuatan resmi setelah diumumkan dan ditetapkan dalam peraturan menteri. Sebagai tindak lanjut, dokumen usulan penyesuaian kebijakan PPDB telah diserahkan secara resmi oleh Kemendikdasmen kepada Sekretariat Negara.
Terkait usulan perubahan nama tersebut, Staf Ahli Kemendikdasmen Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta menyebutkan bahwa nama PPDB direncanakan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penggantian istilah kata peserta didik ini diusulkan agar sebutan sistem seleksi sekolah terdengar lebih sederhana, gampang dipahami, serta lebih bersahabat bagi masyarakat.
Mekanisme Penyaluran dan Pengecekan Status Program Indonesia Pintar PIP

Mengenai kepastian berlanjutnya aturan zonasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta menjelaskan bahwa skema zonasi tidak akan dihapuskan secara total. Kebijakan nasional yang dirancang adalah dengan mengombinasikan beberapa konsep penerimaan demi mendapatkan sistem terbaik, mengingat setiap sistem seleksi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Format menyeluruh sistem penerimaan murid baru tersebut nantinya akan disampaikan dalam sidang kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kepulangannya dari lawatan luar negeri.






