Sebanyak 50 liter per hari ditetapkan sebagai batas maksimal pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar untuk kendaraan roda empat angkutan orang maupun barang. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur mekanisme penyaluran BBM bersubsidi agar konsumsi harian tetap terkendali dan tercatat secara resmi.
Berapa batas kuota pengisian harian BBM bersubsidi saat ini? Berdasarkan ketentuan operasional yang berlaku, kendaraan pribadi dan angkutan roda empat dibatasi membeli Pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Batas yang sama berlaku untuk Biosolar kendaraan roda empat. Untuk Solar pada kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat ke atas, kuota pengisian ditetapkan paling banyak 80 liter per hari. Adapun kendaraan umum angkutan orang atau barang beroda enam atau lebih mendapatkan batas kuota Solar hingga 200 liter per hari.
Identitas Kependudukan Digital, Tahapan Migrasi, Prosedur Aktivasi, dan Regulasi Layanan Adminduk

Bagaimana rencana pemerintah memperketat aturan pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite dengan QR Code MyPertamina ke depan? Pemerintah sedang menyusun skema pembatasan akses Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan desil 10. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kajian tengah berlangsung untuk menyasar kelompok kelas atas tersebut, sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan regulasi mulai berlaku pada akhir tahun sesuai arahan kepresidenan. Berdasarkan data Institute for Essential Services Reform (IESR), konsumsi Pertalite kelompok desil 1 sampai 4 hanya mencapai 19 persen, sedangkan desil 5 hingga 10 menyerap 81 persen, dengan porsi 42 persen dinikmati desil 9 dan 10. Terkait rencana ini, pakar ekonomi Ronny P. Sasmita mengingatkan potensi ketidaksesuaian antara unit data desil rumah tangga dan transaksi riil kendaraan, sedangkan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyatakan bahwa besaran penghasilan atau pengeluaran bukan penentu tunggal posisi desil seseorang dalam data DTSEN.
Apa alasan di balik pengetatan pengawasan transaksi QR Code di SPBU? Langkah pengawasan dipicu oleh temuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait praktik manipulasi kode digital. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mendapati adanya kendaraan yang mengisi BBM subsidi berkali-kali dalam sehari dengan memanfaatkan identitas digital berlainan. Salah satu contoh kasus mencatat kendaraan bernomor pelat BMxxxxUO berhasil bertransaksi hingga hampir 2.560 liter dengan frekuensi pengisian satu sampai tiga kali sehari memakai QR Code yang berbeda.
Mengulas Tahapan Persiapan dan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Nasional Jelang Perluasan Sasaran

Bagaimana penegakan aturan pembelian BBM subsidi di tingkat daerah? Sejumlah pemerintah daerah memperketat distribusi BBM di stasiun pengisian dengan dukungan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberlakukan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/10/2026 yang ditandatangani Bupati Salim Fakhry sejak Selasa, 21 Juli 2026. Regulasi tersebut mewajibkan pembeli BBM subsidi menunjukkan STNK yang sesuai fisik kendaraan, mewajibkan barcode MyPertamina bagi pengguna roda empat ke atas, melarang antrean SPBU sebelum pukul 06.30 WIB, serta melarang pengisian ke dalam jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi instansi terkait.






