Pemerintah secara resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini memperpanjang masa berlaku fasilitas insentif perpajakan yang sebelumnya hanya dijadwalkan berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen ini menjadi bagian dari rangkaian paket kebijakan lanjutan pemerintah bertajuk Paket Ekonomi 2025. Diskon pajak ini diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal sebesar Rp 2 miliar untuk pembelian properti dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Fasilitas ini berlaku secara universal bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan perkiraan pemanfaatan mencapai sekitar 40.000 unit properti setiap tahunnya.
Terkait aspek teknis pelaksanaannya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memastikan pihaknya segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan insentif hingga 31 Desember 2027. Ketentuan ini memperbarui skema dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, yang mulanya menetapkan insentif 100 persen hanya untuk penyerahan unit pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 dan turun menjadi 50 persen pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan bagi Calon Pelamar Magister dan Doktor

Selain perpanjangan stimulus pasar properti, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan rencana penerapan PPN DTP untuk mendukung pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Insentif rusun subsidi ini disepakati dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlangsung di Aula Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, pada Rabu (24/6). Rapat tersebut turut mengevaluasi kinerja serta program kerja BP Tapera Tahun 2026, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna mempercepat penyediaan perumahan rakyat, termasuk pengembangan rusun subsidi di perkotaan.
Stimulus fiskal perumahan ini melanjutkan rangkaian kebijakan terdahulu. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memperluas insentif PPN DTP untuk hunian bernilai hingga Rp 5 miliar pada November 2023 lewat PMK Nomor 120 Tahun 2023. Skema tersebut kemudian dilanjutkan lewat PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku mulai 13 Februari 2024, dengan pembagian dua periode: tanggungan PPN 100 persen pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024 dan 50 persen pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024 untuk plafon DPP hingga Rp 2 miliar pada harga rumah maksimal Rp 5 miliar.
Ketentuan Iuran Tapera Berdasarkan Batasan Upah Minimum Regional

Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024, insentif PPN DTP perumahan hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Fasilitas ini mensyaratkan penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah memperoleh kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau BP Tapera, serta dilarang dipindahtangankan dalam rentang satu tahun sejak penyerahan. Dari sudut pandang pelaku industri, Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya optimistis bahwa insentif pajak tersebut dapat meningkatkan penyerapan pasar properti.






