Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong peralihan dokumen kependudukan fisik menuju format digital. Identitas Kependudukan Digital (IKD) hadir sebagai representasi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui ponsel pintar. Aplikasi resmi IKD telah disediakan dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store guna memudahkan akses dokumen kependudukan secara terintegrasi.
Pelaksanaan tahapan migrasi dan aktivasi identitas kependudukan digital ikd kependudukan menuntut prosedur verifikasi yang ketat. Masyarakat yang hendak mengaktifkan IKD diwajibkan datang langsung ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai wilayah domisili masing-masing. Kehadiran fisik tersebut diperlukan karena proses aktivasi harus didampingi oleh petugas Dukcapil untuk melewati tahapan validasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Penerapan sistem basis data berbasis pengenalan wajah ini dirancang untuk memastikan tingkat keamanan akun serta mencegah penyalahgunaan identitas.
Ketentuan Kuota Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Penerapan QR Code MyPertamina

Perubahan mendasar juga diberlakukan pada mekanisme pengecekan keabsahan dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, kode QR yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi pemindai umum pihak ketiga. Pemindaian kode QR tersebut dialihkan secara eksklusif hanya melalui aplikasi IKD. Fitur pemindaian di dalam IKD berfungsi memvalidasi bahwa dokumen warga berstatus aktif dan sah terdaftar di pangkalan data Dukcapil. Di sisi lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bersifat permanen seumur hidup dan tidak dapat diubah meskipun warga melakukan pembaruan biodata seperti perpindahan domisili atau perbaikan tanggal lahir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Dari sisi kebijakan publik, Kemendagri menetapkan target kinerja bertahap guna mempercepat adopsi teknologi ini. Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa pada 2026, aktivasi IKD ditargetkan menjangkau 20 persen dari total penduduk wajib KTP. Pemerintah juga mematok target Indeks Kualitas Layanan Adminduk mencapai angka 77 dengan sasaran 275 kabupaten/kota meraih predikat Sangat Baik. Target ini diiringi dengan penerbitan ratusan ribu dokumen kependudukan serta penguatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 wilayah.
Mengulas Tahapan Persiapan dan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Nasional Jelang Perluasan Sasaran

Kesiapan infrastruktur teknologi informasi menjadi pilar utama dalam menopang transformasi digital ini. Kemendagri merancang penguatan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, salah satunya melalui pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta. Penguatan sarana TIK ini turut didukung oleh skema pembiayaan Pinjaman Luar Negeri untuk menjamin integrasi lintas sektor dan pemerataan layanan kependudukan hingga wilayah 3T. Langkah tersebut dilengkapi dengan penyediaan 22 juta blangko KTP-el, 2 juta lisensi ABIS, serta penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 di lingkup pusat dan daerah.






