Pengembalian dana bantuan pendidikan ke kas negara yang menembus angka lebih dari Rp600 miliar menuai perhatian serius pemerintah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengungkapkan besaran dana yang tidak terserap tersebut, yang salah satunya dipicu oleh belum tuntasnya tahapan aktivasi rekening oleh siswa penerima. Kondisi ini menuntut pemahaman keluarga peserta didik terhadap syarat pencairan bantuan program indonesia pintar pip agar dana tahunan tersebut tidak hangus dan kembali ke kas negara.
Berdasarkan mekanisme program, penerima yang tercatat dalam status Nominasi Penerima diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur resmi, seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP serta BNI untuk jenjang SMA dan SMK. Tahapan ini merupakan pembeda utama sebelum status berubah menjadi Pemberian, yang menandakan dana telah disalurkan ke rekening. Setelah proses aktivasi berhasil, siswa memperoleh buku tabungan dan kartu ATM untuk menarik dana yang diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran tersebut. Jika siswa berhalangan hadir langsung, pemenuhan aktivasi dapat dikuasakan dengan melengkapi dokumen seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat kuasa, surat rekomendasi dari dinas pendidikan, serta salinan identitas kependudukan terkait.
Mengenal Sistem Seleksi Masuk PTN Melalui SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri

Di sisi teknis birokrasi, pemadanan data penerima menjadi kendala utama yang dihadapi pengelola program. Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah Sofiana Nurjanah menyoroti bahwa sinkronisasi data peserta didik terus menjadi tantangan terbesar dalam penyaluran. Masyarakat dapat memastikan kepesertaan melalui laman resmi SIPINTAR pada alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 dengan memasukkan NISN, NIK, serta menjawab kode verifikasi perhitungan matematika untuk melihat apakah rekening siswa telah masuk dalam daftar aktivasi atau siap dicairkan.
Rangkaian Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 dan Tahapan Seleksinya

Desakan penuntasan penyaluran juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong optimalisasi alokasi bantuan PIP, KIP Kuliah, dan bantuan UKT, terutama bagi peserta didik yang terdampak bencana di Sumatra. Kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag ini ditujukan untuk menjamin keberlangsungan sekolah anak-anak dari keluarga kurang mampu atau rentan, sehingga percepatan proses administrasi dan pencairan di tingkat bank penyalur menjadi kunci pencegahan angka putus sekolah.






