Suasana pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, pada Kamis (20/8), diwarnai perdebatan mengenai transparansi anggaran. Sejumlah anggota dewan meminta Pemerintah Kabupaten Taput memaparkan rincian penggunaan Transfer Keuangan Daerah (TKD) secara terbuka sebelum pengesahan anggaran dilakukan.
Apa alasan utama DPRD Tapanuli Utara mendesak pembukaan rincian TKD?
Desakan tersebut mencuat karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai belum memberikan penjabaran gamblang perihal alokasi belanja yang bersumber dari TKD. Anggota DPRD Taput Sahat Sibarani mempertanyakan sikap TAPD yang belum transparan, khususnya terkait anggaran penanganan dampak bencana yang melibatkan sektor perumahan rakyat di sedikitnya 11 kecamatan terdampak. Sahat juga menyoroti dokumen draf KUA-PPAS dari pemerintah yang sebagian bagiannya, terutama menyangkut Dinas Pendidikan, dinilai tidak terbaca dengan jelas.
Legislator lain, Sabungan Parapat, menegaskan pentingnya keterbukaan tersebut agar fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan efektif dalam rapat Badan Anggaran (Banggar). Sabungan bahkan mengusulkan agar TKD tidak diikutsertakan dalam pengesahan P-APBD jika rincian penggunaannya tidak diungkapkan kepada dewan.
Re-Launching Zona KHAS, Istiqlal Tegaskan Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Umat

Pos anggaran apa saja yang menjadi sorotan anggota legislatif?
Beberapa alokasi spesifik menarik perhatian anggota dewan selama rapat berlangsung. Jimmy Tambunan membeberkan bahwa sekitar Rp2,9 miliar dari dana TKD dialokasikan untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Jimmy juga menyoroti tingginya alokasi biaya umum pada satuan kerja perangkat daerah, termasuk salah satu dinas yang mencatatkan pos biaya umum mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Tuntutan senada disuarakan Arifin Rudi Nababan dan Ronal Simanjuntak yang meminta pemaparan program secara konkret. Ronal menyarankan penggunaan fasilitas Zoom Meeting apabila kendala waktu menjadi alasan pemerintah daerah belum memaparkan peruntukan dana tersebut dalam forum sidang.
Bagaimana penjelasan Pemkab Taput dan pimpinan dewan mengenai mekanisme TKD?
Respons Rencana Demo 27 Agustus, KAMMI Tolak Upaya Provokasi Pecah Belah Bangsa

Sekretaris Daerah Taput Henry Sitompul menyampaikan bahwa kebijakan pelaksanaan anggaran tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai mekanisme penggunaan TKD. Sementara itu, Ketua DPRD Taput menyatakan dalam forum rapat bahwa pembahasan TKD akan dilakukan setelah pemerintah kabupaten melaksanakan penggunaan pos anggaran tersebut.
Apa langkah dan dampak lanjutan dari dinamika pembahasan ini?
Silang pendapat ini menempatkan pembahasan P-APBD 2026 pada tahap penyesuaian antara kewenangan pengawasan DPRD dan dasar administratif eksekutif. Kelanjutan pengesahan anggaran daerah akan ditentukan oleh kesepakatan mekanisme pelaporan realisasi TKD, terutama untuk memastikan akuntabilitas proyek infrastruktur pelayanan publik serta bantuan perumahan bagi masyarakat terdampak bencana.






