Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, beserta Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru pada Fakultas Kedokteran Unsoed. Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers resmi di Gedung KPK pada Jumat (21/8/2026) malam. Penetapan enam orang tersangka secara keseluruhan ini diputuskan oleh penyidik setelah menemukan kecukupan alat bukti melalui rangkaian penanganan perkara dan penindakan.
Selain Rektor dan Wakil Rektor III Unsoed, KPK turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran perkara korupsi yang sama. Tersangka berikutnya dari lingkungan internal kampus Unsoed adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka lain yang turut ditetapkan status hukumnya oleh komisi antirasuah berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Dengan demikian, total pihak yang telah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan suap masuk Fakultas Kedokteran Unsoed berjumlah enam orang.
Penetapan status para tersangka bermula dari pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan oleh tim KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan total sebanyak 14 orang dari dua wilayah berbeda. Penangkapan terbanyak dilakukan di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dengan jumlah 12 orang yang diamankan, sedangkan dua orang lainnya ditangkap oleh tim KPK di wilayah Jakarta.
Modus Klik Persetujuan Rektor, KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Unsoed

Dari total belasan pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, sebanyak sembilan orang dibawa langsung untuk menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK sebelum penetapan status hukum para tersangka dilakukan. Dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang pelicin yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain mengamankan barang bukti uang tersebut, tim penyidik KPK juga menduga adanya praktik perlapisan atau layering dalam proses penerimaan dana suap mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Atas dugaan perbuatan yang dilakukan dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, keenam tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum tindak pidana korupsi. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK Bongkar Kode Korupsi Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Sebagai langkah lanjutan guna kepentingan proses penyidikan perkara, KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan rutan bagi keenam tersangka dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan 9 September 2026. Penahanan terhadap seluruh tersangka tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






